Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. RIDA ARIYANTI binti SUBEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/M.3.41/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDA ARIYANTI binti SUBEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu: 
Bahwa Terdakwa Rida Ariyanti Binti Subejo (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Mei tahun 2024 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 003 RW. 001 Kel./Ds. Sindurejo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Berawal ketika saksi M. Fahrudin Oki S. bin Suwandi dan Apvi Al Hafidh, S.H. bin Dwi Aprianto (alm) dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian di tempat kejadian, selanjutnya saksi saksi M. Fahrudin Oki S. bin Suwandi dan Apvi Al Hafidh, S.H. bin Dwi Aprianto (alm) melakukan penyelidikan dan benar pada saat penangkapan, terdakwa sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis Togel Hongkong (HK) dan ditemukan pula barang bukti berupa: a. 2 (dua) buah bolpoin warna hijau merah dan biru putih; 
b.    2 (dua) bendel kertas karbon warna biru tua; 
c.    2 (dua) lembar rekap ramalan PETRUK HK: 1993 bertuliskan nomor togel hongkong; 
d.    2 (dua) bendel kupon penjualan nomor togel hongkong; 
e.    1 (satu) buah staples MAX HD-10; 
f.    Uang tunai senilai Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah). 
-    Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dalam setiap hari mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB terdakwa menunggu di rumah apabila ada orang yang akan membeli nomor togel kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menuliskan angka/nomor togel pada lembar rekap dengan kertas karbon sehingga menjadi 2 (rangkap), yang mana 1 (satu) lembar diserahkan kepada pembeli/penombok, sedangkan 1 (satu) lembar lainnya terdakwa simpan berikutnya beserta uang tombokannya yang nantinya akan diambil/disetorkan kepada Sdr. Mbendol; 
-    Bahwa dalam perjudian jenis togel hongkong tersebut disediakan angka pilihan dengan contoh hadiah/keuntungan sebagai berikut: 
Sebelumnya pembeli/penombok kupon judi memasang minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal yang tidak ditentukan, selanjutnya adalah: 
a.    Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1000,- akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- dan berlaku kelipatannya; 
b.    Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp.1.000,- akan mendapatkan Rp. 350.000,- dan berlaku kelipatannya; 
c.    Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- dan berlaku kelipatannya. 
-    Bahwa informasi angka yang keluar dapat dilihat di internet, dan jika ada pembeli yang nomor/angkanya keluar maka terdakwa akan membayarkan keuntungan kepada pembeli (setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. Mbendol); 
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan imbalan sebesar 8?ri jumlah total hasil penjualan dalam satu hari dan sifat permainan judi tersebut adalah untung-untungan/tidak memerlukan keahlian khusus; 
-    Bahwa selain itu terdakwa melakukan perbuatannya sebagai mata pencaharian sehari-hari (keuntungan yang di peroleh terdakwa di gunakan untuk memenuhi/ menambah kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa) dan perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang. 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Atau 
Kedua: 
Bahwa terdakwa Rida Ariyanti Binti Subejo (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Mei tahun 2024 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan RT. 003 RW. 001 Kel./Ds. Sindurejo, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah yang dibuka terdakwa sebagai tempat umum atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 
-    Berawal ketika saksi M. Fahrudin Oki S. binn Suwandi dan Apvi Al Hafidh, S.H. bin Dwi Aprianto (alm) dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian di tempat kejadian, selanjutnya saksi saksi M. Fahrudin Oki S. bin Suwandi dan Apvi Al Hafidh, S.H. bin Dwi Aprianto (alm) melakukan penyelidikan dan benar pada saat penangkapan, terdakwa sedang beraktifitas melakukan perjudian jenis Togel Hongkong (HK) dan ditemukan pula barang bukti berupa: 
a.    2 (dua) buah bolpoin warna hijau merah dan biru putih; 
b.    2 (dua) bendel kertas karbon warna biru tua; 
c.    2 (dua) lembar rekap ramalan PETRUK HK: 1993 bertuliskan nomor togel hongkong; 
d.    2 (dua) bendel kupon penjualan nomor togel hongkong; 
e.    1 (satu) buah staples MAX HD-10; 
f.    Uang tunai senilai Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah) 
-    Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dalam setiap hari mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB terdakwa menunggu di teras rumah apabila ada orang yang akan membeli nomor togel kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menuliskan angka/nomor togel pada lembar rekap dengan kertas karbon sehingga menjadi 2 (rangkap), yang mana 1 (satu) lembar diserahkan kepada pembeli/penombok, sedangkan 1 (satu) lembar lainnya terdakwa simpan berikutnya beserta uang tombokannya yang nantinya akan diambil/disetorkan kepada Sdr. Mbendol; 
-    Bahwa dalam perjudian jenis togel hongkong tersebut disediakan angka pilihan dengan contoh hadiah/keuntungan sebagai berikut: 
Sebelumnya pembeli/penombok kupon judi memasang minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal yang tidak ditentukan, selanjutnya adalah sebagai berikut: 
a.    Untuk jenis 4 angka dalam pembelian Rp. 1000,- akan mendapatkan Rp. 2.500.000,- dan berlaku kelipatannya; 
b.    Untuk jenis 3 angka dalam pembelian Rp.1.000,- akan mendapatkan Rp. 350.000,- dan berlaku kelipatannya; 
c.    Untuk jenis 2 angka dalam pembelian Rp. 1000,- akan mendapatkan Rp. 60.000,- dan berlaku kelipatannya. 
-    Bahwa informasi angka yang keluar dapat dilihat di internet, dan jika ada pembeli yang nomor/angkanya keluar maka terdakwa akan membayarkan keuntungan kepada pembeli (setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. Mbendol); 
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan imbalan sebesar 8?ri jumlah total hasil penjualan dalam satu hari dan sifat permainan judi tersebut adalah untung-untungan/tidak memerlukan keahlian khusus; 
-    Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang. 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya