INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.DIDIK RIYANTO 2.DIDIK ATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 118.172.404,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2467, Atas Nama DIDIK ATI yang terletak di Desa SumberAgung , Kecamatan Ngaringan , Kabupaten Grobogan Luas 1.282 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00247/Sumber Agung/2013;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 118.172.404,- (Seratus delapan belas juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 70.972.081,- (Tujuh puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 45.899.998,- (Empat puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah)
- Denda Rp.1.300.325,- (Satu juta tiga ratus ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2467, Atas Nama DIDIK ATI yang terletak di Desa SumberAgung , Kecamatan Ngaringan , Kabupaten Grobogan Luas 1.282 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00247/Sumber Agung/2013; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
