Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Pwd Eko Dwiyanto PT. BPR Restu Mranggen Makmur (Cabang Purwodadi) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Eko Dwiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI BAMBANG HERNAWAN, S.H., M.H.Eko Dwiyanto
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Restu Mranggen Makmur (Cabang Purwodadi)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali MasyharPT. BPR Restu Mranggen Makmur (Cabang Purwodadi)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
3.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas semua Kwitansi/Slip Pembayaran Angsuran Penggugat kepada Tergugat.
4.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat.
5.    Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran angsuran hutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan tanggal angsuran pembayaran hutang;
6.    Memerintahkan Tergugat untuk dapat melakukan restrukturisasi  kredit kepada Penggugat;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Immaterill yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Mityar Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a)    Kerugian Materiil.
Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat terkait biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
b)    Kerugian Immateriil.
Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan  
masyarakat dan hilangnya kepercayaan Penggugat jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 100.000.­ (seratus ribu -rupiah), bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
10.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
11.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vormad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak