INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 148/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.RUSMANTO 2.MARYATI 3.AGUS SUWARNO 4.RINDI KRISWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 148/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 456.666.550,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/95/PK/KRY/XII/2024 tanggal 31 desember 2024
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1066, seluas 6560 m2 ( enam ribu lima ratus enam puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa guci , Kecamatan godong, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 71/guci/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 456.666.550,- ( empat ratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 441.666.550,- (empat ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah );
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II yaitu 1) Sebidang tanah dengan Hak Milik No.1066, seluas 6560 m2 ( enam ribu lima ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di dalam :
- Propinsi : Jawa Tengah;
- Kabupaten : Grobogan;
- Kecamatan : Godong;
- Kelurahan/Desa : Guci
yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 71/guci/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan tercatat atas nama agus suwarno (Tergugat III)
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
