Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Pwd SRI MUNASTUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MUNASTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan sah pembetulan nama orangtua/Ibu Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tertulis RUSTI agar diubah menjadi PARDJIJEM sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Orangtua Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak