Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. CECILLIA OCTAVIANA Anak Dari EDY PURWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1601/M.3.41/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECILLIA OCTAVIANA Anak Dari EDY PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Kesatu 
            Bahwa ia terdakwa CECILLIA OCTAVIANA anak dari EDY PURWANTO pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Jalan raya Tawangharjo – Gatak depan bengkel Alexa motor ikut Dusun Wonoboyo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, Jawa tengah atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---        Berawal saksi Juni Adhi Saputra als Adhi telah selesai membawa muatan Asbes dari daerah Wonosobo, Jawa tengah dengan mengendarai KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE yang ditemani oleh terdakwa, kemudian saksi Juni Adhi Saputra als Adhi mengajak terdakwa mampir ke Purwodadi untuk menjenguk orang tuanya didaerah Tawangharjo, sebelum menjenguk orang tuanya sdr. Adhi menelfon temannya untuk mengajak minum – minuman keras berupa kopi solo di daerah tawangharjo, setelah itu sdr. Juni Adhi Saputra als Adhi membeli satu botol besar minuman keras kopi solo, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, dan temannya mengobrol sambil meminum minuman keras jenis Kopi Solo, setelah selesai megobrol sekira pukul 16.00 wib sore, terdakwa  bersama saksi Juni Adhi Saputra als Adhi pulang ke rumah orang tuanya saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, saat perjalanan ke rumah Sdr. Adhi,  KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE dikemudikan oleh saksi Juni Adhi Saputra als Adhi sendiri, dan parkir di sebelah kiri jalan dan didepannya ada gerobak bubur ayam, kemudian sesampainya di rumah saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, terdakwa  melihat kalau saksi Juni Adhi Saputra als Adhi muntah-mutah didalam kamarnya dikarenakan masih pengaruh minuman keras, setelah sekitar 30 menit datang pemilik gerobak bubur ayam kerumah dan meminta terdakwa  untuk segera memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE tersebut dikarenakan menghalangi jalan, lalu terdakwa menyampaikan pada saksi Juni Adhi Saputra als Adhi untuk memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE, namun saksi Juni Adhi Saputra als Adhi  tidak menjawab dan tidak ada respon, setelah itu akhirnya terdakwa berinisiatif sendiri untuk memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE, lalu terdakwa menghidupkan mesin KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE dan berjalan dari arah utara ke selatan, melewati jalan raya Tawangharjo – Gatak depan bengkel Alexa motor ikut Dusun Wonoboyo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, sekitar jarak 3 meter terdakwa  tidak melihat disebelah kiri jalan terdapat SPM Honda Beat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikendarai oleh korban Tahan Sutrisno dengan posisi menghadap ke barat untuk menyebrang kearah utara, lalu terdakwa  kaget, dan berusaha menghindar ke kanan akan tetapi karena jarak terlalu dekat sehingga tabrakan pun tidak bisa dihindarkan, dan korban Tahan Sutrisno terseret sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter oleh terdakwa.
        Bahwa terdakwa dalam mengemudikan KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE tidak mempunyai keahlian dan surat Ijin Mengemudi (SIM) serta terdakwa mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol yang sangat membahayakan sehingga mengganggu konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan hingga korban Tahan Sutrisno meninggal dunia.
        Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.440/319/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Bella Ardhilia dokter pada puskesmas Tawangharjo an. Korban Tahan Sutrisno, dengan hasil pemeriksaan luar :
1.    Korban dalam keadaan meninggal dunia;
2.    Ditemukan tanda-tanda luka;
3.    Kepala : terdapat jejas robek dahi sebelah kanan, perdarahan hidung, perdarahan mulut;
4.    Leher : tidak ada jejas;
5.    Dada : tramua thorax, susp fraktur tulang rusuk bagian bawah
6.    Perut : trauma abdominal, Vulnus laceratum, luka lecet (ekskoriasis) dari perut bagian depan hinggga belakang, perut teraba keras susp perdarahan abdominal;
7.    Punggung : luka lecet;
8.    Anggota gerak atas : luka gores pada siku kanan;
9.    Anggota gerak bawah : luka gores pada kaki kanan;
10.    Genitaia : korban mengeluarkan urine pada gentalia;
Kesimpulan : 
Pada korban laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun mengalami luka robek dahi sebelah kanan, trauma thorax, trauma abdominal dan luka lecet pada tangan dan kaki, penyebab kematian syok hemoragik karena trauma  thorax dan abdominal. 
Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 01/PKM/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Bella Ardhilia dokter pada puskesmas Tawangharjo an. Korban Tahan Sutrisno menerangkan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tanggal 10 juli 2024 sekitar pukul 18.50 wib dan hasil pemeriksaan luka pada korban ditemukan luka robek dahi, lecet pada perut depan hingga belakang sekitar 80 %, susp fraktur tulang rusuk bahwa sebelah kiri, perdarahan hidung, perdarahan mulut, genetalia mengeluarkan cairan dan air seni, luka lecet siku kanan, luka gores dikaki. Penyebab kematian syok hemoragik karena trauma thorax dan abdomen.
    -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang – undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;-----------
ATAU
    KEDUA

        Bahwa ia terdakwa CECILLIA OCTAVIANA anak dari EDY PURWANTO pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Jalan raya Tawangharjo – Gatak depan bengkel Alexa motor ikut Dusun Wonoboyo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, Jawa tengah atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------        
        Berawal saksi Juni Adhi Saputra als Adhi telah selesai membawa muatan Asbes dari daerah Wonosobo, Jawa tengah dengan mengendarai KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE yang ditemani oleh terdakwa, kemudian saksi Juni Adhi Saputra als Adhi mengajak terdakwa mampir ke Purwodadi untuk menjenguk orang tuanya didaerah Tawangharjo, sebelum menjenguk orang tuanya sdr. Adhi menelfon temannya untuk mengajak minum – minuman keras berupa kopi solo di daerah tawangharjo, setelah itu sdr. Juni Adhi Saputra als Adhi membeli satu botol besar minuman keras kopi solo, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, dan temannya mengobrol sambil meminum minuman keras jenis Kopi Solo, setelah selesai megobrol sekira pukul 16.00 wib sore, terdakwa  bersama saksi Juni Adhi Saputra als Adhi pulang ke rumah orang tuanya saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, saat perjalanan ke rumah Sdr. Adhi,  KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE dikemudikan oleh saksi Juni Adhi Saputra als Adhi sendiri, dan parkir di sebelah kiri jalan dan didepannya ada gerobak bubur ayam, kemudian sesampainya di rumah saksi Juni Adhi Saputra als Adhi, terdakwa  melihat kalau saksi Juni Adhi Saputra als Adhi muntah-mutah didalam kamarnya dikarenakan masih pengaruh minuman keras, setelah sekitar 30 menit datang pemilik gerobak bubur ayam kerumah dan meminta terdakwa  untuk segera memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE tersebut dikarenakan menghalangi jalan, lalu terdakwa menyampaikan pada saksi Juni Adhi Saputra als Adhi untuk memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE, namun saksi Juni Adhi Saputra als Adhi  tidak menjawab dan tidak ada respon, setelah itu akhirnya terdakwa berinisiatif sendiri untuk memindah KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE, lalu terdakwa menghidupkan mesin KBM Truck Tronton No. Pol. S-9854-UE dan berjalan dari arah utara ke selatan, melewati jalan raya Tawangharjo – Gatak depan bengkel Alexa motor ikut Dusun Wonoboyo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, sekitar jarak 3 meter terdakwa  tidak melihat disebelah kiri jalan terdapat SPM Honda Beat tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikendarai oleh korban Tahan Sutrisno dengan posisi menghadap ke barat untuk menyebrang kearah utara, lalu terdakwa  kaget, dan berusaha menghindar ke kanan akan tetapi karena jarak terlalu dekat sehingga tabrakan pun tidak bisa dihindarkan, dan korban Tahan Sutrisno terseret sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter oleh terdakwa.


        Bahwa Tempat Kejadian Perkara di Jalan Raya Tawangharjo – Gatak tepatnya didepan bengkel Alexa Motor ikut wilayah Dsn. Wonoboyo Ds./Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan itu merupakan jalan kabupaten untuk kapasitas hanya untuk kendaraan kecil dengan lebar maksimal 2,1 meter, untuk sumbu terberatnya maksimal -/+ 8000 kg, untuk panjang kendaraan maksimal 9 meter, sedangkan KBM Truck Hino Tronton No. Pol. S-9854-UE dilarang untuk melintas di Jalan Raya Tawangharjo – Gatak tepatnya didepan bengkel Alexa Motor ikut wilayah Dsn. Wonoboyo Ds./Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan karena tidak sesuai dengan kelas jalannya, sehingga sangat membahayakan dari pengguna jalan yang lain
        Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.440/319/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Bella Ardhilia dokter pada puskesmas Tawangharjo an. Korban Tahan Sutrisno, dengan hasil pemeriksaan luar :
1.    Korban dalam keadaan meninggal dunia;
2.    Ditemukan tanda-tanda luka;
3.    Kepala : terdapat jejas robek dahi sebelah kanan, perdarahan hidung, perdarahan mulut;
4.    Leher : tidak ada jejas;
5.    Dada : tramua thorax, susp fraktur tulang rusuk bagian bawah
6.    Perut : trauma abdominal, Vulnus laceratum, luka lecet (ekskoriasis) dari perut bagian depan hinggga belakang, perut teraba keras susp perdarahan abdominal;
7.    Punggung : luka lecet;
8.    Anggota gerak atas : luka gores pada siku kanan;
9.    Anggota gerak bawah : luka gores pada kaki kanan;
10.    Genitaia : korban mengeluarkan urine pada gentalia;
Kesimpulan : 
Pada korban laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun mengalami luka robek dahi sebelah kanan, trauma thorax, trauma abdominal dan luka lecet pada tangan dan kaki, penyebab kematian syok hemoragik karena trauma  thorax dan abdominal. 
    Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 01/PKM/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Bella Ardhilia dokter pada puskesmas Tawangharjo an. Korban Tahan Sutrisno menerangkan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tanggal 10 juli 2024 sekitar pukul 18.50 wib dan hasil pemeriksaan luka pada korban ditemukan luka robek dahi, lecet pada perut depan hingga belakang sekitar 80 %, susp fraktur tulang rusuk bahwa sebelah kiri, perdarahan hidung, perdarahan mulut, genetalia mengeluarkan cairan dan air seni, luka lecet siku kanan, luka gores dikaki. Penyebab kematian syok hemoragik karena trauma thorax dan abdomen         
    -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;-----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya