Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa Tersangka ANALISA CHOMSA Binti ARI SONI BUDIYONO pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat teras rumah yang beralamat di rumah turut Jl. Pangkalan I Jengglong Barat Rt.09 Rw.07 Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat”. Perbuatan dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Tersangka dan saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban) yang sudah sering adu mulut dan berselisih sebelumnya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggak 22 Maret 2025 Tersangka mencari aquarium es akrilik milik Tersangka yang disimpan di rumah nenek Tersangka namun tidak ditemukan. Selanjutnya Tersangka diberitahu oleh nenek Tersangka bahwa aquarium es akrilik milik Tersangka baru dikembalikan oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)yang merupakan kakak kandung Tersangka, mendengar hal tersebut Tersangka merasa kesal dan akhirnya Tersangka menemukan aquarium es akrilik didepan rumah nenek Tersangka, dan selanjutnya Tersangka mengecek kondisi aquarium es akrilik milik Tersangka dengan cara mengisi air kedalam aquarium tersebut dan ternyata aquarium es akrilik milik Tersangka tersebut bocor sehingga membuat Tersangka memendam kekesalan terhadap saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)dan Tersangka akhirnya masuk rumah nenek Tersangka kembali untuk memotong cincau untuk persiapan Tersangka berjualan;
- Bahwa selanjutnya ketika Tersangka sedang memotong cincau menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm, Tersangka mendengar antara Saksi Sdri. ANISA KHOMARIA Bin ARI SONI BUDIYONO kakak pertama Tersangka sedang di maki – maki oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)yang merupakan kakak kedua Tersangka, mendengar hal tersebut dengan maksud membela Saksi Sdri. ANISA KHOMARIA Bin ARI SONI BUDIYONO Tersangka keluar dari rumah nenek Tersangka dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm dan Tersangka berkata kepada saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)”KOWE KI LAHOPO KO, AYO KO NEK NGEJAK PATEN PATENAN SISAN” terhadap hal tersebut saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)menjawab dengan berkata “AYO AYO SISAN” kemudian saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)langsung menyekap leher Tersangka, lalu Tersangka yang kesakitan akibat lehernya disekap oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)dengan maksud memlakukan perlawanan Tersangka mengayunkan kedua tangannya berbentuk silang dan pada saat itu di tangan kanan Tersangka membawa 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm yang mengenai area badan hingga perut korban;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban) mengalami luka berat sesuai dengan :
Visum Et Repertum Nomor : 0523/RSPR/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dari Rumah Sakit Panti Rahayu “YAKKUM” yang di tanda tangani oleh dr. Inata Yefta Krisma Pratama.
Dengan hasil Pemeriksaan luar didapatkan :
- Terdapat luka tusuk di perut kiri bawah dengan panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter, tampak organ.
- Terdapat luka tusuk di pinggang kiri dengan panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter dengan tepi rata, luka bersih.
- Terdapat luka robek di paha kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi rata luka bersih.
- Terdapat luka robek di lengan bawah kanan panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi rata luka bersih.
- Terdapat luka robek di lengan atas kiri bagian belakang, panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi rata luka bersih.
- Terdapat luka robek di lengan atas kiri bagian depan, panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter tepi rata.
- Terdapat luka tusuk di pinggang kiri, panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter tepi rata.
- Terdapat luka robek di pergelangan lengan kiri panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi rata.
- Terdapat luka robek di telapak tangan kiri panjang dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tepi rata.
Kesimpulan
- Telah diperiksa pasien laki – laki dengan keadaan sadar dengan luka tusuk di perut kiri bawah, pinggang kiri dan punggung kiri dan luka robek dengan tepi rata di lengan atas kiri, siku kiri, tangan kiri, telapak tangan kiri dan lengan atas kanan dan paha kiri.
- Luka tersebut diperkirakan akibat trauma benda tajam.
Klasifikasi Luka : Berat.
------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Tersangka ANALISA CHOMSA Binti ARI SONI BUDIYONO pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat teras rumah yang beralamat di rumah turut Jl. Pangkalan I Jengglong Barat Rt.09 Rw.07 Kel. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan”. Perbuatan dilakukan Tersangka dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Tersangka dan saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban) yang sudah sering adu mulut dan berselisih sebelumnya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggak 22 Maret 2025 Tersangka mencari aquarium es akrilik milik Tersangka yang disimpan di rumah nenek Tersangka namun tidak ditemukan. Selanjutnya Tersangka diberitahu oleh nenek Tersangka bahwa aquarium es akrilik milik Tersangka baru dikembalikan oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)yang merupakan kakak kandung Tersangka, mendengar hal tersebut Tersangka merasa kesal dan akhirnya Tersangka menemukan aquarium es akrilik didepan rumah nenek Tersangka, dan selanjutnya Tersangka mengecek kondisi aquarium es akrilik milik Tersangka dengan cara mengisi air kedalam aquarium tersebut dan ternyata aquarium es akrilik milik Tersangka tersebut bocor sehingga membuat Tersangka memendam kekesalan terhadap saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)dan Tersangka akhirnya masuk rumah nenek Tersangka kembali untuk memotong cincau untuk persiapan Tersangka berjualan;
- Bahwa selanjutnya ketika Tersangka sedang memotong cincau menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm, Tersangka mendengar antara Saksi Sdri. ANISA KHOMARIA Bin ARI SONI BUDIYONO kakak pertama Tersangka sedang di maki – maki oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)yang merupakan kakak kedua Tersangka, mendengar hal tersebut dengan maksud membela Saksi Sdri. ANISA KHOMARIA Bin ARI SONI BUDIYONO Tersangka keluar dari rumah nenek Tersangka dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm dan Tersangka berkata kepada saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)”KOWE KI LAHOPO KO, AYO KO NEK NGEJAK PATEN PATENAN SISAN” terhadap hal tersebut saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)menjawab dengan berkata “AYO AYO SISAN” kemudian saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)langsung menyekap leher Tersangka, lalu Tersangka yang kesakitan akibat lehernya disekap oleh saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban)dengan maksud memlakukan perlawanan Tersangka mengayunkan kedua tangannya berbentuk silang dan pada saat itu di tangan kanan Tersangka membawa 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm yang mengenai area badan hingga perut korban;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Andika Komarudin Bin Ari Soni Budiyono (Korban) mengalami luka di area perut, badan, lengan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 0523/RSPR/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dari Rumah Sakit Panti Rahayu “YAKKUM” yang di tanda tangani oleh dr. Inata Yefta Krisma Pratama.
------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Purwodadi, 27 Mei 2025
Penuntut Umum
Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199504102019022009
|