Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pwd 1.Herianto
2.Farika Fosiani Wijaya
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purwodadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herianto
2Farika Fosiani Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1khartika dwi chandra dioko, S.H., M.Kn.Herianto
2khartika dwi chandra dioko, S.H., M.Kn.Farika Fosiani Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purwodadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemenkeu Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jawa Tengah & D.I Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian ATR & Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Grobogan
3Endang Sri Wukiryatun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; --------------
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pengiklanan/melakukan pengumuman dijual lelang atas anggunan milik Para Penggugat SHM Nomor. 1130 atas nama “Farika Fosiani Wijaya & Herianto” (Para Penggugat)  & SHM Nomor. 2129 atas nama “Herianto” (Penggugat I) dengan harga dibawah nilai wajar/pasaran tanpa melakukan ulang appraisal nilai jaminan terbaru adalah Perbuatan Melawan Hukum; ---------------------------
3. Menyatakan bahwa agunan milik Para Penggugat SHM Nomor. 1130 atas nama “Farika Fosiani Wijaya & Herianto” (Para Penggugat)  & SHM Nomor. 2129 atas nama “Herianto” (Penggugat I) tidak bisa diajukan lelang Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang (Turut Tergugat II) oleh Terggugat sebelum adanya pemulihan Harga sesuai dengan harga pasaran serendahnya sebesar Rp. 977.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) atas SHM Nomor. 1130 atas nama “Farika Fosiani Wijaya & Herianto” (Para Penggugat) & Rp. 705.000.000,- (tujuh ratus lima juta rupiah) atas SHM Nomor. 2129 atas nama “Herianto” (Penggugat I); ------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang berlamat di Jl. Ks. Tubun No.1, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, Jawa Tengah; --------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat Rp. 307.500.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateril kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); ------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara a quo; -------------
7. Menghukum Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat dimedia nasional dan lokal pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; -------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya perkara; -----------------
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; -------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak