Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Pwd SRI TATMALA WAHANANI, SH. MASBUCHIN Als ABAS Bin Alm. KAMERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-535/M.3.41/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASBUCHIN Als ABAS Bin Alm. KAMERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MASBUCHIN Als ABAS Bin KAMERI (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kranjan RT. 002 RW. 005 Desa Tambakan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut:-------------------

-    Bahwa terdakwa menjadi pengecer judi CAP JIKIA yang bertugas menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang.
-    Bahwa adapun angka pasangan judi yang ditebak pemasang antara lain :
•    ROJO        biasa ditulis  1X
•    DIMPIL        biasa ditulis  2X
•    CIWIR        biasa ditulis  3X
•    GUNDUL        biasa ditulis  4X
•    BABI        biasa ditulis  5X
•    NENGKRANG         biasa ditulis  6X
•    PETHIK        biasa ditulis 1=
•    PLOMPONG        biasa ditulis  2=
•    GUNUNG        biasa ditulis  3=
•    CAWANG        biasa ditulis  4=
•    KANTONG        biasa ditulis  5=
•    KEROK        biasa ditulis  6=
-    Bahwa pasangan angka judi yang ditebak oleh para pemasang ditulis dalam buku kupon menggunakan tindasan karbon sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama untuk pemasang atau pembeli sedangkan tindasannya untuk arsip terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya angka pasangan judi yang ditebak dan nominal uang pasangannya terdakwa setorkan kepada pengepul bernama ROBET (DPO) alamat Desa Kwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pemilik handphone nomor : 081326258827, dengan cara direkap kemudian difoto selanjutnya dikirim kepada pengepul melalui pesan Whatsapp dikirim ke nomor : 081326258827.
-    Bahwa adapun uang pasangan judi transaksinya disepakati dengan pemasang setelah bukaan terakhir yaitu setelah jam 17.05 WIB dengan cara para pemasang menemui terdakwa di rumah, sedangkan dengan pengepul apabila untung transaksinya dua hari sekali sekitar jam 20.00 WIB, namun apabila rugi sekitar jam 20.00 WIB pengepul datang menemui terdakwa di rumah memberikan uang hadiah selanjutnya terdakwa berikan kepada pemasang yang bersangkutan.
-    Bahwa hasil dari perjudian atau omset yang didapatkan setiap bukaan rata rata Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikalikan lima kali bukaan jadi omset dalam satu hari rata rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi 10 % apabila dirupiahkan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan komisi tersebut terdakwa terima dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul.
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa MASBUCHIN Als ABAS Bin KAMERI (Alm), pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kranjan RT. 002 RW. 005 Desa Tambakan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut : -----------------

-    Bahwa terdakwa menjadi pengecer judi CAP JIKIA yang bertugas menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang.
-    Bahwa adapun angka pasangan judi yang ditebak pemasang antara lain :
•    ROJO        biasa ditulis  1X
•    DIMPIL        biasa ditulis  2X
•    CIWIR        biasa ditulis  3X
•    GUNDUL        biasa ditulis  4X
•    BABI        biasa ditulis  5X
•    NENGKRANG         biasa ditulis  6X
•    PETHIK        biasa ditulis 1=
•    PLOMPONG        biasa ditulis  2=
•    GUNUNG        biasa ditulis  3=
•    CAWANG        biasa ditulis  4=
•    KANTONG        biasa ditulis  5=
•    KEROK        biasa ditulis  6=
-    Bahwa pasangan angka judi yang ditebak oleh para pemasang ditulis dalam buku kupon menggunakan tindasan karbon sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap dua, lembar pertama untuk pemasang atau pembeli sedangkan tindasannya untuk arsip terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya angka pasangan judi yang ditebak dan nominal uang pasangannya terdakwa setorkan kepada pengepul bernama ROBET (DPO) alamat Desa Kwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pemilik handphone nomor : 081326258827, dengan cara direkap kemudian difoto selanjutnya dikirim kepada pengepul melalui pesan Whatsapp dikirim ke nomor : 081326258827.
-    Bahwa adapun uang pasangan judi transaksinya disepakati dengan pemasang setelah bukaan terakhir yaitu setelah jam 17.05 WIB dengan cara para pemasang menemui terdakwa di rumah, sedangkan dengan pengepul apabila untung transaksinya dua hari sekali sekitar jam 20.00 WIB, namun apabila rugi sekitar jam 20.00 WIB pengepul datang menemui terdakwa di rumah memberikan uang hadiah selanjutnya terdakwa berikan kepada pemasang yang bersangkutan.
-    Bahwa hasil dari perjudian atau omset yang didapatkan setiap bukaan rata rata Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikalikan lima kali bukaan jadi omset dalam satu hari rata rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi 10 % apabila dirupiahkan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan komisi tersebut terdakwa terima dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul.
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang.


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------    

 

Pihak Dipublikasikan Ya