INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2025/PN Pwd | KISMIYATI SOLIKHAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan tanggal kelahiran Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tercatat 09 September 1992 agar diubah menjadi 10 Januari 1986;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |