| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm), Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm), dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan November tahun 2025 bertempat di teras warung saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm) dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm) berada di warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang mana di tempat umum yang dapat dilihat oleh khalayak umum, kemudian datang terdakwa Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm) ke warung kopi tersebut lalu Terdakwa III Rusidi mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bermain judi kartu remi dengan jenis permainan JIT di tempat warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) tanpa izin dari pemilik warung kopi dengan mengatakan ”AYO DOLANAN LOTRENAN (REMI), DARIPADA UDAN-UDAN MEH LAHPO, KARO NGANCANI MBAHE”, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk turut serta bermain judi yang mana mereka telah sering melakukan permainan tersebut sehari-hari, para terdakwa bermain permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT.
- Bahwa permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT dimainkan oleh para terdakwa dengan cara pertama-tama mengumpul uang taruhan sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) setiap orangnya kemudian Mengocok kartu remi, lalu memberikan masing masing terdakwa yang mengikuti judi dengan jumlah 10 (sepuluh) kartu, lalu setelah mendapatkan kartu acak, yang mendapatkan kartu JIT merupakan pemenang dan mendapat 3 (tiga) poin di tandai dengan satu pecahan genting dan mendapatkan taruhan yang sudah di sepakati di awal dan Ketika uang taruhan yang disepakati terseebut habis maka taruhan Kembali lagi dari awal;
- Bahwa pada saat Terdakwa memainkan permainan judi pada putaran ke-12, para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Grobogan dan dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm), Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm), dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan November tahun 2025 bertempat di teras warung saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm) dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm) berada di warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, kemudian datang terdakwa Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm) ke warung kopi tersebut lalu Terdakwa III Rusidi mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bermain judi kartu remi dengan jenis permainan JIT di tempat warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) tanpa izin dari pemilik warung kopi dengan mengatakan ”AYO DOLANAN LOTRENAN (REMI), DARIPADA UDAN-UDAN MEH LAHPO, KARO NGANCANI MBAHE”, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk turut serta bermain judi yang mana mereka telah sering melakukan permainan tersebut sehari-hari, para terdakwa bermain permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT;
- Bahwa permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT dimainkan oleh para terdakwa dengan cara pertama-tama mengumpul uang taruhan sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) setiap orangnya kemudian Mengocok kartu remi, lalu memberikan masing masing terdakwa yang mengikuti judi dengan jumlah 10 (sepuluh) kartu, lalu setelah mendapatkan kartu acak, yang mendapatkan kartu JIT merupakan pemenang dan mendapat 3 (tiga) poin di tandai dengan satu pecahan genting dan mendapatkan taruhan yang sudah di sepakati di awal dan Ketika uang taruhan yang disepakati terseebut habis maka taruhan Kembali lagi dari awal;
- Bahwa pada saat Terdakwa memainkan permainan judi pada putaran ke-12, para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Grobogan dan dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut;
- Bahwa maksud tujuan Para Terdakwa melakukan permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT yaitu apabila mendapatkan keuntungan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm), Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm), dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan November tahun 2025 bertempat di teras warung saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa I Sugiyo Bin Parno (Alm) dan Terdakwa III Rusidi Bin Somodikromo (Alm) berada di warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) yang beralamat di Bakalan RT.002 RW.005, Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, kemudian datang terdakwa Terdakwa II Munawar Bin Karsipin (Alm) ke warung kopi tersebut lalu Terdakwa III Rusidi mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bermain judi kartu remi dengan jenis permainan JIT di tempat warung kopi milik saksi Pasiyem Binti Sadiyo (Alm) tanpa izin dari pemilik warung kopi dengan mengatakan ”AYO DOLANAN LOTRENAN (REMI), DARIPADA UDAN-UDAN MEH LAHPO, KARO NGANCANI MBAHE”, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk bermain judi, para terdakwa bermain permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT;
- Bahwa permainan judi kartu remi dengan jenis permainan JIT dimainkan oleh para terdakwa dengan cara pertama-tama mengumpul uang taruhan sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) setiap orangnya kemudian Mengocok kartu remi, lalu memberikan masing masing terdakwa yang mengikuti judi dengan jumlah 10 (sepuluh) kartu, lalu setelah mendapatkan kartu acak, yang mendapatkan kartu JIT merupakan pemenang dan mendapat 3 (tiga) poin di tandai dengan satu pecahan genting dan mendapatkan taruhan yang sudah di sepakati di awal dan Ketika uang taruhan yang disepakati terseebut habis maka taruhan Kembali lagi dari awal;
- Bahwa pada saat Terdakwa memainkan permainan judi pada putaran ke-12, para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Grobogan dan dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa dalam bermain judi dan mengadakan permainan judi tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
|