INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.RINANTY PONTAN 2.NUR KHAMIT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 126.129.200,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/386/PK/KRY/V/2023 tanggal 17 Mei 2023
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 42/Telawah, seluas 1190 m2 (Seribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3/Telawah/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 126.129.200,- (Seratus dua puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 109.390.000,- (Seratus sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.675.000,- (Lima belas enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.064.200,- (Satu juta enam puluh empat ribu dua ratus rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 42/Telawah, seluas 1190 m2 (Seribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3/Telawah/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul termasuk biaya Lelang KPKNL;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |