Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.RINANTY PONTAN
2.NUR KHAMIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINANTY PONTAN
2NUR KHAMIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.129.200,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/386/PK/KRY/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 42/Telawah, seluas  1190 m2 (Seribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3/Telawah/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 126.129.200,- (Seratus dua puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 109.390.000,- (Seratus sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.675.000,- (Lima belas enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.064.200,- (Satu juta enam puluh empat ribu dua ratus rupiah);      
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 42/Telawah, seluas  1190 m2 (Seribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3/Telawah/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul termasuk biaya Lelang KPKNL;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak