INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
127/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | DWI LISTIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 127/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.391.750,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01838, Atas Nama SRI YATMIATI yang terletak di Desa Banjardowo , Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 370 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 202/BANJARDOWO/2007;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 17.391.750,- (Tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Tunggakan Pokok Rp. 8.125.000,- (Delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiag );
-Tunggakan Bunga Rp. 8.100.000,- (Delapan juta seratus ribu rupiah);
-Denda Rp. 1.166.750,- (Satu juta Seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 01838, Atas Nama SRI YATMIATI yang terletak di Desa Banjardowo , Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 370 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 202/BANJARDOWO/2007 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |