Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.RHOFII
2.RETNAWATI
3.ARWATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RHOFII
2RETNAWATI
3ARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.858.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) 385, Atas Nama ARWATI yang terletak di Desa Terkesi , Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 145 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 20/1999;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 118.858.000,- (Seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 87.358.000,- (Delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
6. Sisa Bunga Rp. 31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 385, Atas Nama ARWATI yang terletak di Desa Terkesi , Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 145 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 20/1999 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak