INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2025/PN Pwd | PINA ANDRIYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah pembetulan nama orangtua yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon dan Kartu Keluarga Nomor: 3315021907075097 tertulis KARISCA AMELIA PUTRI yang lahir dari pasangan RADI dan SUDARTI agar diubah menjadi KARISCA AMELIA PUTRI yang lahir dari pasangan MARTONO dan PINA ANDRIYANI sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon dan Kartu Keluarga Nomor: 3315021907075097;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |