Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PN Pwd Dessi Retnaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dessi Retnaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mukhayatin, S.H.Dessi Retnaningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon, Bulan Lahir Pemohon dan Tahun Lahir Pemohon yang bernama DESSI RATNANINGSIH, Tanggal Lahir 21 November 1982 yang tertera dan tertulis dalam Nomor Passport: C7997714 adalah salah dan yang benar identitas dalam passport tersebut dengan nama, bulan lahir dan tahun lahir yaitu DESSI RETNANINGSIH, Tanggal Lahir 21 Desember 1988 sebagaimana yang tertera dan terertulis dalam KTP Pemohon (NIK: 3315166112880006 ) dan Kartu Keluarga Pemohon ;
3. Memerintahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memperbaiki identitas pada Passport dengan nomor: C7997714 dengan nama, bulan lahir dan tahun lahir yaitu DESSI RETNANINGSIH, Tanggal Lahir 21 Desember 1988;
4. Membebankan biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berkehendak lain, mohon supaya memutuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak