Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu SRI LESTARI dengan yang ada pada Surat Kelahiran dan Ijazah yaitu SRI AYU TAWAN NINGSIH adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SRI AYU TAWAN NINGSIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |