Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Pwd | SITI AMINAH Binti MARMIN | KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN GROBOGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut : FAKTA-FAKTA HUKUM
Selanjutnya Pasal 80 KUHAP Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua PengadilanNegeri dengan menyebutkan alasannya ; 2. Bahwa pada hariRabu tanggal 27 September 2017sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib, Perangkat Desa Harjowinangun (Terlapor) telah melakukanperusakan terhadap pathok batas tanah milik Ibu Siti Aminah (Pelapor) dengan menggunakan alat berat berupa bego sehingga pathok batas tersebut hilang dan struktur tanah menjadi rusak yaitu dari tanah tegal/kering hingga menjadi struktur tanah sawah ;
3. Perusakan sebagianpathok batas obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.1222 atas nama Soenaryo (suami Pelapor), yang terletak di Desa Harjowinangun dengan batas-batas :
Tengah
4. Bahwa perbuatan perusakan terhadap pathok batas dari BPN Purwodadi atas tanah milik Ibu Siti Aminah (Pelapor) tersebut adalah suatu perbuatan yang merugikan bagi pemiliknya sehingga tidak dibenarkan secara hukum dan perbuatan Perangkat Desa Harjowinangun (Terlapor) tersebut adalah merupakan Perbuatan Pidana ; 5. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan telah melaporkan kasus pengrusakan patok batas tanah kepada TERMOHON sesuai dengan Surat Kapolda Jateng Nomor : B/8598/IX/2019/RESKRIMUM, Tanggal 12 September 2019, Perihal Pelimpahan berkas Laporan Pengaduan ke Polres Grobogan tentang dugaan tindak pidana pengrusakan patok batas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan Surat Bukti Tanda Laporan Pengaduan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Cq. DirektoratReserseKriminalUmumpadatanggal 6 September 2019 (terlampir) ; 6. Bahwa sudah beberapa kali PEMOHON untuk konfirmasi agar mendapatkan keterangan mengenai perkembangan kemajuan proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON di Polres Grobogan, dengan cara menghubungi via telpon kepada penyelidik maupun mendatangi Satuan Reskrim Polres Groboganhingga ditindak lanjutinya oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/296/X/2019/Reskrim, tanggal 15 Oktober 2019 ; 7. Bahwa dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, maka dilakukannya pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan dalam proses Berita Acara Penyelidikan sebagai Pelapor dan begitu juga para saksi juga sudah dimintai keterangan oleh TERMOHON serta tidak lupa pula tentang alat bukti terkait dengan kasus dugaan tentang tindak pidana pengrusakan tersebut antara lain foto copi SHM No. 1222 atas nama Soenaryo dengan menunjukkan aslinya, foto copi SHM No. 1223 atas nama Siti Aminah dengan menunjukkan yang aslinya dan foto berwarna alat berat berupa bego serta foto lainnya terkait peristiwa tentang dugaan tindak pidana pengerusakan tersebut ; 8. Bahwadalam proses penyelidikanselanjutnyadiberitahukanmelaluiSuratPemberitahuanPerkembanganHasilPenyelidikan (SP2HP ke 1)Nomor : 227/RES.1.10./X/2019/Reskrim yang dilakukanoleh TERMOHON, terhadappengaduantentangdugaanTindakPidanaPengrusakanPatok Batas Tanah di wilayahDusunGulangLorRt 003 Rw 002 DesaHarjowinangunKecamatanGodongKabupatenGrobogan, kepada PEMOHON selakuPelapor; 9. Bahwadalam proses penyelidikanselanjutnyadiberitahukanmelaluiSuratPemberitahuanPerkembanganHasilPenyelidikan (SP2HP ke 2) Nomor : B/200/VII/RES.1.10./X/2020/Reskrim yang dilakukanoleh TERMOHON, menerangkanbahwaberdasarkanhasilpemeriksaanpadatingkatpenyelidikandanhasilgelarperkaraatasLaporan PEMOHON sesuaidengansuratKapoldaJatengNomor : B/8598/IX/2019/RESKRIMUM, tanggal 12 September 2019PerihalPelimpahanberkaslaporanpengaduankePolresGroboganTentangdugaantindakpidananPengrusakanPatok Batas Tanah, sebagaimanadimaksuddalamPasal 406 KUHPidana, penyidikberkesimpulanbahwaperkara PEMOHON tersebuttidakcukupbuktiuntukditingkatkankepenyidikan; 10. BahwaselanjutnyaTERMOHON padatanggal 20 Juli 2020 memberitahukankepada PEMOHON melaluiSuratPemberitahuanPenghentianPenyelidikan (SP3) Nomor : B/762/VI/Res.1.10./2020/Reskrim, menerangkanbahwaberdasarkanhasilpemeriksaanpadatingkatpenyelidikandanhasilgelarperkaraatasLaporan PEMOHON sesuaidengansuratKapoldaJatengNomor : B/8598/IX/2019/RESKRIMUM, tanggal 12 September 2019 PerihalPelimpahanberkaslaporanpengaduankePolresGroboganTentangdugaantindakpidanaPengrusakanpatokbatastanah, sebagaimanadimaksuddalamPasal 406 KUHPidana, penyidikberkesimpulanbahwaperkara PEMOHON tersebuttidakcukupbuktiuntukditingkatkankepenyidikansehinggaperkaratersebutdihentikan; 11. Bahwa pelaporan kasus tersebut kepada TERMOHON telah berlangsung lama, yaitu sejak pelimpahan berkas laporan pengaduan oleh Polda Jawa Tengah kepada Polres Grobogan tanggal 12 September 2019 sampai sekarang kurang lebih 11 bulan kasus yang PEMOHON laporkan tidakmengalami kemajuan dalam prosesnya dan diberhentikan oleh TERMOHON tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum yang berlaku ; 12. Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON yaitu sebagai korban dari tindak pidana, baik itu kerugian materiel maupun kerugian moril. Sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya. Dan dikarenakan proses penghentian yang dilakukan oleh Kepolisian PolresGrobogantanpa alasan yang jelas dan telahmelanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang konsekuwensi Yuridis yang mengakibatkan TERMOHON melakukan penghentian terhadapkasus yang ditanganinya. Kriteria penghentian kasus tersebut adalah : a).Tidak cukup alat bukti, b). Bukan merupakan tindakpidana, c). Penyidikan dihentikan demi hukum. 13. Bahwa seharusnya kasus pengrusakan patok batas tanah yang dilakukan oleh perangkat Desa Harjowinangun diantaranya sdr. Supardi(mantan SekdesHarjowinangun), sdr. Sukirman (KadusDesaHarjowinangun) dansdr. Daryoto (KetuaRt 003GulangLor) beserta beberapa orang lainnya dapat dilanjutkan ke Pengadilan sebagai bentuk keadilan atas kewenangan TERMOHON ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |