Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
1.M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO
2.BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1297/M.3.41/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO[Penahanan]
2BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi, Kabupaten Grobogan 58111
Telp. (0292) 421226 Fax. (0292) 425006, www.kejari-grobogan.kejaksaan.go.id


   P-29

SURAT DAKWAAN
No. Register Perk.: PDM-35/M.3.41/Eku.2/05/2025

A.    Identitas Para Terdakwa :
1.    Terdakwa I        
    Nama Lengkap    :    M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO
    NIK    :    3315010305000003
    Tempat lahir    :    Grobogan
    Umur / Tanggal lahir    :    24 Tahun / 03 Mei 2000
    Jenis kelamin    :    Laki-laki
    Kebangsaan    :    Indonesia
    Tempat tinggal    :    Dukuh Wates RT 06 RW 04 Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
    Agama    :    Islam
    Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
    Pendidikan    :    SMP (Kelas 1 / Tidak Tamat)
2.    Terdakwa II        
    Nama Lengkap    :    BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO
    NIK    :    3315191305050001
    Tempat lahir    :    Grobogan
    Umur / Tanggal lahir    :    19 Tahun / 13 Mei 2005
    Jenis kelamin    :    Laki-laki
    Kebangsaan    :    Indonesia
    Tempat tinggal    :    Dusun Mrisi RT 07 RW 03 Desa Mrisi Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
    Agama    :    Islam
    Pekerjaan    :    Wiraswasta
    Pendidikan    :    SMK (kelas 2 / Tidak Tamat)
B.    Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa masing-masing:
1.    Penangkapan     :    Tanggal 16 Maret 2025
2.    Penahanan    :    
    -    Penyidik    :    Rutan Polres Grobogan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 05 April 2025
    -    Perpanjangan PU    :    Rutan Polres Grobogan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025
    -    Penuntut Umum    :    Lapas Kelas II Purwodadi, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025
C.    Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO dan Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan turut Dusun Wates RT 05 RW 03 Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO yang berboncengan dengan Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Registrasi : K 3648 BEF, Noka : MH1JM8129PK266536, Nosin : JM81E-2267649, Warna Merah Hitam, Tahun 2023 milik Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO dan bersama 8 (delapan) orang teman para terdakwa dengan mengendarai 5 (lima) sepeda motor, berangkat menuju ke pinggir jalan turut Dusun Wates RT 05 RW 03 Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah (yang dapat dilihat oleh publik), sesampainya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB melihat korban PENDI SETIAWAN berada di pinggir jalan sedang berbincang dengan Sdr. MUHAMMAD ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin SAWILAN, kemudian Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut langsung menghadang korban PENDI SETIAWAN dengan menabrakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Registrasi : K 3648 BEF, Warna Merah Hitam, Tahun 2023 yang dikendarai dari arah depan hingga ban depan sampai di sela-sela kaki korban PENDI SETIAWAN, selanjutnya Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO turun dari sepeda motor dan mengajak korban PENDI SETIAWAN berkelahi, namun dijawab oleh korban PENDI SETIAWAN “OJO NEK KENE (JANGAN DISINI)” kemudian seketika Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO turun dari sepeda motor dan langsung memukul ke arah muka korban PENDI SETIAWAN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban PENDI SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang, kemudian Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO menendang dengan kaki kanan mengenai dada korban PENDI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO memiting leher korban PENDI SETIAWAN dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa II BIBIT IKHSAN ARDININGKUSUMA Alias BEDES Bin DIDIK SANTOSO memukul korban PENDI SETIAWAN menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang, selanjutnya korban PENDI SETIAWAN yang berhasil melepaskan diri dari pitingan Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan dipukul kembali oleh Terdakwa I M. SAIFUL HADI Alias SALETO Bin KASNO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai punggung korban PENDI SETIAWAN;
-    Bahwa atas kejadian tersebut korban PENDI SETIAWAN melaporkannya kepada Polres Grobogan dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22/132/PUSK.KDJT/2025 tanggal 16 Maret 2025 dari UPTD Puskesmas Kedungjati yang ditandatangani oleh dr. Pratiwi Hesti Harmoni yang melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. PENDI SETIAWAN dengan hasil kesimpulan:
a.    Terdapat lebam pada kepala bagian belakang sebelah kiri
b.    Terdapat lebam di bawah mata kanan
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

    Purwodadi, 27 Mei 2025
PENUNTUT UMUM

 

TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19941210 202012 1 010

 

Pihak Dipublikasikan Ya