Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2024/PN Pwd NOOR IDA TRI NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOOR IDA TRI NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;  
2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas  Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada  Paspor milik Pemohon adalah nama NUR IDA TRINIGSIH adalah salah/keliru.  Yang benar adalah nama NOOR IDA TRI NINGSIH sesuai dengan KTP Nomor  3315136603740001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8495/Dis/1995, milik Pemohon;  
3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ni dapat digunakan untuk  pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan  Paspor Imigrasi Kelas I Semarang;  
4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak