Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. JAURI BIN WAKIMIN. ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 222 /III/RES.1.24./2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAURI BIN WAKIMIN. ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Pada Hari Selasa Tgl 19 Maret 2024 sekitar jam 14.45 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Juwawut, Lingk. Terminal Wirosari, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr JAURI BIN WAKIMIN (ALM), menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 botol Bir Anker, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.----------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya