Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RUSNO Bin WIRO SUKARTO (alm), pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Karangrayung - Godong tepatnya turut Dsn. Truko Rt. 04/Rw. 01, Ds. Mojo Agung, Kec. Karang Rayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan” yaitu pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:---------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada Bulan September 2023 Terdakwa memulai usaha penjualan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA dengan melakukan pengangkutan dan penjualan kepada para petani, padahal terdakwa bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi dan terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atas penjualan pupuk bersubsidi tersebut, dimana aturan RDKK disusun oleh kelompok tani melalui musyawarah anggota yang didampingi oleh penyuluh pertanian dan RDKK merupakan dasar untuk penyaluran pupuk bersubsidi dan alam mesin pertanian kepada kelompok tani.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada awal bulan Januari 2025 terdakwa dihubungi sdr. TOMI menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA. Kemudian terdakwa yang memang telah memiliki persedian pupuk, yaitu dengan cara membeli pada tanggal 28 Desember 2024 dari saksi MUHAMMAD SYAFII Bin M. SURURI yang merupakan admin pemasaran CV. Sembada Tani yang beralamat Dsn. Krajan, Rt. 11/Rw.02, Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang yang bergerak dibidang pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah dengan Merek Phonska dan Non Subsidi berbagai macam jenis dan merek yang mana saksi Muhammad Syafii mengetahui plot distribusi pupuk dari distributor ke KPL sampai dengan ke para petani. Dan atas perintah terdakwa saksi Muhammad syafii bersedia membantu untuk mencarikan pupuk bersubsidai dari para petani langsung, yang mana terkait dengan pupuk melebihi dari kebutuhan para petani. Sehingga daripada tidak terpakai, saksi Muhammad Syafii beli untuk kemudian saksi kumpulkan dan dijual kepada terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setara dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak/karung melalui transaksi transfer dana dari atas nama RUSNO melalui Bank BRI ke No. Rekening 378901022287534 a.n. MUHAMMAD SYAFII. Kemudian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025, Terdakwa menghubungi kembali sdr. TOMI yang bukan merupakan penerima penyaluran pupuk bersubsidi tersebut untuk kesuluruhannya berkaitan dengan kepastian pembelian pupuk untuk harga dan jumlah pupuk yang dibeli, kemudian untuk harga disepakati seharga Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) untuk pupuk sebanyak 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA atau setara dengan harga sebesar Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per sak/karung. Kemudian pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa meminta uang muka kepada Sdr. TOMI sebagai pembayaran pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phosnka dikirimkan ke rekening BRI nomor rekening 665001003463533 atas nama RUSNO lalu sdr. TOMI langsung mentransfer uang muka tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai tanda transaksi hasil pembelian terhadap 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB setelah disepakati antara terdakwa dan juga sdr. TOMI, sehingga terdakwa mengirimkan sebanyak 200 (dua ratus) pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA kepada sdr, TOMI dengan menggunakan 1 (Satu) Unit KBM Toyota DYNA 130 HT, Nopol : AB 8053 U, Tahun 2012, Nomor Rangka : MHFC1JU43C5070061, Nomor Mesin : W04DTRJ71004, Warna : Merah Kombinasi, Atas Nama STNK Yudhi Ariyanto untuk diantarkan menuju ke alamat pengiriman di Jl. Raya Karangrayung Godong Kabupaten Grobogan kemudian pada saat di Dusun Truko Rt. 4 Rw. 1, Desa Mojo Agung Kec. Karangrayung Grobogan, 1 (Satu) Unit KBM Toyota DYNA 130 HT, Nopol : AB 8053 U yang di kendarai oleh saksi DIAN FIKI ARDIYANTO dan terdakwa, diberhentikan Ditreskrimsus Polda Jateng, yang telah mendapatkan informasi adannya penjualan pupuk subsidi NPK merek Phonska dalam penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku meminta pengendara untuk turun dari kendaraan, dan kemudian petugas menunjukkan surat perintah tugas, dan menanyakan legalitas kendaraan,identitas pengendara dan dokumen dari pupuk NPK merek Phonska bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa dari dukuh Guwo RT 009 RW 001 Kel/desa. Guwo Kec. Wonosegoro, Kab, Boyolali ke wilayah Kec. karang rayung Kab. Grobogan tanpa membawa surat jalan. Kemudian barang bukti dan terdakwa diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pupuk Bersubsidi dengan Merek Phonska tersebut, didapatkan terdakwa dari para petani di daerah atau KPL yang ditunjuk dan mendapatkan jatah atau alokasi pengiriman pupuk oleh CV. Sembada Tani melalui saksi Muhammad Syafii, antara lain di 15 Kecamatan yaitu kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Ambarawa, Beringin, Mbancak, Pabelan, Getasan, Suruh, Susukan dan Kaliwungu. Cara mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan mendatangi kelompok tani pada saat menerima pengiriman dari Distributor dalam hal ini CV. Sembada Tani, pada saat bersamaan saksi Muhammad Syafii melakukan pendekatan kepada petani penerima dengan menawarkan harga. Apabila petani tidak digunakan menggunakan atau sudah mendapatkan cukup pupuk untuk tanaman pertaniannya, sisa alokasi (jatah) tersebut saksi Muhammad Syafii tawar untuk dibeli dengan harga penawaran sesuai sepakati. Kemudian setelah saksi bayar saksi Muhammad Syafii kumpulkan ke rumah orang tua berada di Dsn. Krajan, Rt. 11/Rw.02, Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang sambil menunggu terdakwa datang untuk mengambil sesuai pesananya.
- Bahwa Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK tersebut diperoleh terdakwa dari :
a. Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi Muhammad saksi EHWANI yang beralamat di Kalimacan Beringin Kab. Semarang dengan Nomor HP : 0821 45473253 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 185.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya dari stok Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi EHWANI.
b. saksi MUHAMMAD SYAFII yang beralamat di Kec. Suruh Kab. Semarang dengan nomor HP : 085741012179 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 140.000,- sampai dengan Rp. 155.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya dari stok SYAFII.
c. saksi ROCHMAN yang beralamat di Kab. Magelang dengan nomor HP : 085712104960 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 185.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya stok Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi ROCHMAN.
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak. Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska terdakwa jual kepada saksi NGADIYEM (Mak Tinok), saksi SUNTI (Pak e Irul dan Saksi RIYADI (Pak Safa) rata-rata kurang lebih dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak (50 Kg).
- Bahwa yang dimaksud dengan Pupuk bersubsidi menurut Ahli adalah Pupuk yang harganya sebagian ditanggung oleh pemerintah dan pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi juga sebagai barang pengawasan pemerintah, jenis pengawasan yaitu untuk pupuk bersubsidi mulai penyimpanan / tempat penampungan pupuk tersebut, harga dan penyaluran / penggunanya. Sedangkan untuk pupuk nonsubsidi hanya penyimpanan / tempat penampungan pupuk tersebut. Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi juga diatur oleh peraturan pemerintah; Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan vang pengadaan dan penyalurannva mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea. Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berbunyi:
“Pupuk Bersubsidi adalah barang pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”.
- Bahwa terdakwa bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi dan terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atas penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan terdakwa juga telah memperdagangkan kepada yang bukan merupakan penerima penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.-----------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RUSNO Bin WIRO SUKARTO (alm), pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Karangrayung - Godong tepatnya turut Dsn. Truko Rt. 04/Rw. 01, Ds. Mojo Agung, Kec. Karang Rayung, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang berupa pupuk bersubsidi, dimana pihak selain Produsen, Distributor, dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”, yaitu pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada Bulan September 2023 Terdakwa memulai usaha penjualan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA dengan melakukan pengangkutan dan penjualan kepada para petani, padahal terdakwa bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi dan terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atas penjualan pupuk bersubsidi tersebut, dimana aturan RDKK disusun oleh kelompok tani melalui musyawarah anggota yang didampingi oleh penyuluh pertanian dan RDKK merupakan dasar untuk penyaluran pupuk bersubsidi dan alam mesin pertanian kepada kelompok tani.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada awal bulan Januari 2025 terdakwa dihubungi sdr. TOMI menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi dengan jenis NPK PHONSKA. Kemudian terdakwa yang memang telah memiliki persedian pupuk, yaitu dengan cara membeli pada tanggal 28 Desember 2024 dari saksi MUHAMMAD SYAFII Bin M. SURURI yang merupakan admin pemasaran CV. Sembada Tani yang beralamat Dsn. Krajan, Rt. 11/Rw.02, Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang yang bergerak dibidang pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah dengan Merek Phonska dan Non Subsidi berbagai macam jenis dan merek yang mana saksi Muhammad Syafii mengetahui plot distribusi pupuk dari distributor ke KPL sampai dengan ke para petani. Dan atas perintah terdakwa saksi Muhammad syafii bersedia membantu untuk mencarikan pupuk bersubsidai dari para petani langsung, yang mana terkait dengan pupuk melebihi dari kebutuhan para petani. Sehingga daripada tidak terpakai, saksi Muhammad Syafii beli untuk kemudian saksi kumpulkan dan dijual kepada terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setara dengan harga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak/karung melalui transaksi transfer dana dari atas nama RUSNO melalui Bank BRI ke No. Rekening 378901022287534 a.n. MUHAMMAD SYAFII. Kemudian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025, Terdakwa menghubungi kembali sdr. TOMI yang bukan merupakan penerima penyaluran pupuk bersubsidi tersebut untuk kesuluruhannya berkaitan dengan kepastian pembelian pupuk untuk harga dan jumlah pupuk yang dibeli, kemudian untuk harga disepakati seharga Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) untuk pupuk sebanyak 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA atau setara dengan harga sebesar Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per sak/karung. Kemudian pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa meminta uang muka kepada Sdr. TOMI sebagai pembayaran pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phosnka dikirimkan ke rekening BRI nomor rekening 665001003463533 atas nama RUSNO lalu sdr. TOMI langsung mentransfer uang muka tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sebagai tanda transaksi hasil pembelian terhadap 200 (dua ratus) sak/karung pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB setelah disepakati antara terdakwa dan juga sdr. TOMI, sehingga terdakwa mengirimkan sebanyak 200 (dua ratus) pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA kepada sdr, TOMI dengan menggunakan 1 (Satu) Unit KBM Toyota DYNA 130 HT, Nopol : AB 8053 U, Tahun 2012, Nomor Rangka : MHFC1JU43C5070061, Nomor Mesin : W04DTRJ71004, Warna : Merah Kombinasi, Atas Nama STNK Yudhi Ariyanto untuk diantarkan menuju ke alamat pengiriman di Jl. Raya Karangrayung Godong Kabupaten Grobogan kemudian pada saat di Dusun Truko Rt. 4 Rw. 1, Desa Mojo Agung Kec. Karangrayung Grobogan, 1 (Satu) Unit KBM Toyota DYNA 130 HT, Nopol : AB 8053 U yang di kendarai oleh saksi DIAN FIKI ARDIYANTO dan terdakwa, diberhentikan Ditreskrimsus Polda Jateng, yang telah mendapatkan informasi adannya penjualan pupuk subsidi NPK merek Phonska dalam penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku meminta pengendara untuk turun dari kendaraan, dan kemudian petugas menunjukkan surat perintah tugas, dan menanyakan legalitas kendaraan,identitas pengendara dan dokumen dari pupuk NPK merek Phonska bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa dari dukuh Guwo RT 009 RW 001 Kel/desa. Guwo Kec. Wonosegoro, Kab, Boyolali ke wilayah Kec. karang rayung Kab. Grobogan tanpa membawa surat jalan. Kemudian barang bukti dan terdakwa diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pupuk Bersubsidi dengan Merek Phonska tersebut, didapatkan terdakwa dari para petani di daerah atau KPL yang ditunjuk dan mendapatkan jatah atau alokasi pengiriman pupuk oleh CV. Sembada Tani melalui saksi Muhammad Syafii, antara lain di 15 Kecamatan yaitu kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, Bandungan, Sumowono, Jambu, Ambarawa, Beringin, Mbancak, Pabelan, Getasan, Suruh, Susukan dan Kaliwungu. Cara mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan mendatangi kelompok tani pada saat menerima pengiriman dari Distributor dalam hal ini CV. Sembada Tani, pada saat bersamaan saksi Muhammad Syafii melakukan pendekatan kepada petani penerima dengan menawarkan harga. Apabila petani tidak digunakan menggunakan atau sudah mendapatkan cukup pupuk untuk tanaman pertaniannya, sisa alokasi (jatah) tersebut saksi Muhammad Syafii tawar untuk dibeli dengan harga penawaran sesuai sepakati. Kemudian setelah saksi bayar saksi Muhammad Syafii kumpulkan ke rumah orang tua berada di Dsn. Krajan, Rt. 11/Rw.02, Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang sambil menunggu terdakwa datang untuk mengambil sesuai pesananya.
- Bahwa Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK tersebut diperoleh terdakwa dari :
a. Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi Muhammad saksi EHWANI yang beralamat di Kalimacan Beringin Kab. Semarang dengan Nomor HP : 0821 45473253 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 185.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya dari stok Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi EHWANI.
b. saksi MUHAMMAD SYAFII yang beralamat di Kec. Suruh Kab. Semarang dengan nomor HP : 085741012179 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 140.000,- sampai dengan Rp. 155.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya dari stok SYAFII.
c. saksi ROCHMAN yang beralamat di Kab. Magelang dengan nomor HP : 085712104960 menjual Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 185.000,- berkaitan tergantung banyak dan tidaknya stok Pupuk bersubsidi dengan Merek Phonska jenis NPK ditempat saksi ROCHMAN.
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak. Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska terdakwa jual kepada saksi NGADIYEM (Mak Tinok), saksi SUNTI (Pak e Irul dan Saksi RIYADI (Pak Safa) rata-rata kurang lebih dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak (50 Kg).
- Bahwa yang dimaksud dengan Pupuk bersubsidi menurut Ahli adalah Pupuk yang harganya sebagian ditanggung oleh pemerintah dan pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi juga sebagai barang pengawasan pemerintah, jenis pengawasan yaitu untuk pupuk bersubsidi mulai penyimpanan / tempat penampungan pupuk tersebut, harga dan penyaluran / penggunanya. Sedangkan untuk pupuk nonsubsidi hanya penyimpanan / tempat penampungan pupuk tersebut. Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi juga diatur oleh peraturan pemerintah; Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan vang pengadaan dan penyalurannva mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea. Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berbunyi:
“Pupuk Bersubsidi adalah barang pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”.
- Bahwa terdakwa bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi dan terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atas penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan terdakwa juga telah memperdagangkan kepada yang bukan merupakan penerima penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.-----------------------------------------------
|