INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BANK BRI UNIT SENDANGHARJO | M FATKHUR ROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 168.722.802,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104457213/6005/07/23 tanggal 14 juli 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104457213/6005/07/23 tanggal 14 juli 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 168.722.802,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 168.722.802,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.144.625.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 16.004.186,-
Denda Rp. 7.153.554,-
Denda Berjalan Rp. 940.062,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa cekel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No.00745 /desa cekel, Kecamatan karangrayung, Kabupaten Grobogan, atas nama sarman, dengan luas 848 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 698/cekel/1998 tanggal 16-11-1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |