INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.NUR ROHMAWATI 2.SUGENG EFENDI 3.SUJIYAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 65.168.465,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5973, Atas Nama SUJIYAH yang terletak di Desa Depok , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 934 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01752/Depok/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.168.465,- (Enam puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 37.272.682,- (Tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 26.979.996,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Denda Rp. 915.787,- (Sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5973, Atas Nama SUJIYAH yang terletak di Desa Depok , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 934 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01752/Depok/2019; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
