Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pwd RUMAJI BIN SAIMAN Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah cq Kepala Kepolisian Resor Grobogan cq Kepala Kepolisian Sektor Gabus Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat 12/Pra.Pid/KPP/XII/2024
Pemohon
NoNama
1RUMAJI BIN SAIMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah cq Kepala Kepolisian Resor Grobogan cq Kepala Kepolisian Sektor Gabus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Hal : Permohonan Pra Peradilan
 
Dengan Hormat,
Perkenankan kami dibawah ini yang bertanda tangan:
 
Dr. KUSUMA PUTRA, S.H., M.H.
Dr. MUHAMMAD BAGUS ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
ISMANA HENDRA SETIYAWAN, S.H.
NAUFAL RIKZA, S.H.
AGUS SUSILO MUSLICH, S.H.
MUHAMMAD ERIEL CHRISTIANTO, S.H.
 
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “DR. BRM. KUSUMA PUTRA, S.H., M.H. & PARTNERS” yang beralama di Jalan. Rajawali Raya, Perum Griya Kuantan Nomor G3, Gonilan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
 
 
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 2 Desember 2024 baik sendiri-sendiri atau secara Bersama bertindak sebagai Penasihat Hukum dan/atau Kuasa Hukum untuk dan atas nama:
 
Nama : RUMAJI BIN SAIMAN
NIK : 3315082804820001
Tempat/Tanggal Lahir : Grobogan, 28 April 1982
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Karanglegi RT 007 RW 003
   Desa Karangrejo, Kec. Gabus, Kab. Grobogan
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PEMOHON
 
 
Dalam hal ini bermaksud untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan kepada:
 
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q Kepala Kepolisian Resor Grobogan c.q. Kepala Kepolisian Sektor Gabus yang beralamat di Jalan. Gatot Subroto No.121, Sulur, Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58183 
Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................................................TERMOHON
 
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan adalah sebagai berikut:
A. LEGAL STANDING
1. Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini merupakan hak PEMOHON yang dapat diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
1.1 Pasal 77 KUHAP:
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2 Pasal 79 KUHAP:
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan diatas PEMOHON memilik hak untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan;
 
 
B. KEDUDUKAN PERKARA
KRONOLOGI
 
1. Bahwa pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 PEMOHON sudah secara sepihak dituduh menjadi pelaku yang mencabuli seorang siswi kelas 1 tempat dimana PEMOHON mengajar tanpa adanya dasar, dan pada Rabu Malam PEMOHON dijemput oleh Pihak Kepolisian Polsek Gabus tanpa adanya pemberitahuan mengenai apa dan mengapa dia dijemput oleh Pihak Kepolisian dan di Interogasi di Mobil oleh beberapa Anggota yang tidak dikenali oleh PEMOHON;
2. Bahwa selanjutnya PEMOHON tanpa diketahui sebab-sebab penjemputan tersebut, PEMOHON diperiksa dan/atau diinterogasi oleh Pihak Kepolisian secara lisan, PEMOHON dapat pulang ke rumah dengan dijemput oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa;
3. Bahwa pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, PEMOHON masih melaksanakan kegiatan mengajarnya sebagai Guru, namun tanpa ada pemberitahuan apapun, Pihak Kepolisian Kembali memeriksa pihak-pihak lain yang berada di Sekolahan tempat PEMOHON bekerja, hingga sore hari PEMOHON tetap berada di Sekolahan hingga akhirnya dijemput Kembali oleh Pihak Kepolisian Polsek Gabus tanpa ada pemberihatuan lebih lanjut;
4. Bahwa pada hari Kamis tersebut PEMOHON tidak diizinkan untuk pulang dan/atau keluar dari lingkungan Polsek Gabus, sehingga PEMOHON dengan terpaksa dan penuh tekanan harus beristirahat bermalam di Mushola dekat Polse Gabus;
5. Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 PEMOHON diperiksa oleh Pihak Kepolisian Polsek Gabus dengan tetap tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa dan diperiksa terkait apa. Pada hari Jum’at PEMOHON mengetahui bahwa Kepala Sekolah dan Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan ikut hadir di Polsek Gabus;
6. Bahwa pada Hari Jum’at tersebut, PEMOHON tetap tidak diperbolehkan untuk pulang dan/atau meninggalkan lingkungan Polsek Gabus sehingga PEMOHON Kembali beristirahat di Mushola dekat Polsek Gabus;
7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 PEMOHON dimintai tanda tangan oleh pihak Kepolisian Polsek Gabus dan kemudian dipindahkan ke ruang tahanan oleh Pihak Kepolisian Polsek Gabus;
8. Bahwa pada hari Minggu 13 Oktober 2024 PEMOHON dipindahkan oleh Pihak Kepolisian Polsek Gabus ke Polres Grobogan dan ditahan disana;
9. Bahwa PEMOHON kemudian dipindahkan dari Polres Grobogan ke Lapas Grobogan sebagai tahanan hingga saat ini;
10. Bahwa PEMOHON hingga saat ini belum Kembali ke Rumah terhitung semenjak tanggal 10 Oktober 2024 tanpa mengetahui mengenai kejelasan PEMOHON terlibat dalam perkara apa dan mengapa dia diperiksa dan ditahan secara lebih jelas;
 
MALPROSEDUR PADA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
 
11. Bahwa PEMOHON telah ditangkap, diperiksa, dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara pidana secara sepihak, PEMOHON dirampas kemerdekaannya sehingga tidak dapat berkumpul dengan Keluarga dan pulang kerumah semenjak hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2024
12. Bahwa keseluruhan proses pemeriksaan perkara, penyidikan, penentapan tersangka, penangkapan dan Penahanan yang terjadi sebelum tanggal 12 Oktober 2024 berlainan dengan Laporan Kepolisian Nomor LP/B/11/X/2024/Spkt/Polsek Gabus/Polres Grobogan/Polda Jawa tengah tertanggal 12 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Kapolsek Gabus Nomor: SP.Sidik/03/X/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 12 Oktober, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/X/RES.1.24/2024/Reskrim Tertanggal 12 Oktober 2024, Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Sp. Kap/02/X/RES.1.24/2024/RESKRIM dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/130/X/RES.1.24/2024/Reskrim;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” berdasarkan pasal  18 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau pennetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
14. Bahwa berdasarkan segala surat dan legalitas penetapan Tersangka hingga penahanan PEMOHON, PEMOHON merasa adanya perampasan hak-hak PEMOHON dan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi PEMOHON yang sangat merugikan PEMOHON karena terhitung semenjak hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 PEMOHON tidak dapat melaksanakan aktivitas sebagai Guru, tidak dapat berkumpul dengan keluarga dan DIRAMPAS KEMERDEKAANNYA;
15. Bahwa Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
16. Bahwa pembatasan kemerdekaan dan/atau kebebasan PEMOHON dari Hari Kamis, tertanggal 10 Oktober 2024 tanpa adanya status hukum yang jelas memberikan kerugian yang sangat mendalam bagi PEMOHON;
17. Bahwa pada proses penyidikan perkara, PEMOHON haknya dihilangkan karena dianggap menjadi tersangka tanpa proses-proses yang sesuai prosedur, hal ini mengesampingkan Asas Hukum Pidana yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah (Preasumption of Innocent) yang diatur dalam Pasal 66 KUHP yang berbunyi: “Setiap terdakwa dianggap tidak bersalah selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.” Dan juga diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah dalam hukum pidana sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berwenang.”
18. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Penegakan Hukum Nasional (UU SPHN) Menyebutkan prinsip praduga tak bersalah sebagai salah satu prinsip dasar sistem penegakan hukum nasional. Mendorong prinsip ini diterapkan secara konsisten dalam setiap tahap proses hukum. Asas ini melindungi individu dari penangkapan, penahanan, atau penuntutan tanpa bukti yang memadai. Dalam proses peradilan, beban pembuktian berada pada pihak penuntut untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
19. Bahwa malprosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Gabus dalam proses penyidikan tersebut diatas melanggar hak konstitusional PEMOHON sebagai warga Negara Indonesia, yang mana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 yang berbunyi: “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum” dan Pasal 28I ayat 1  yang berbunyi: “Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
20. Bahwa berdasarkan proses hukum yang mengandung malprosedur, pelanggaran hak-hak PEMOHON dan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional yang sangat merugikan PEMOHON.
21. Bahwa karena adanya malprosedur terhadap proses penyidikan tindak pidana ini maka dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan tindak pidana ini adalah cacat hukum sehingga sangat merugikan hak-hak PEMOHON;
22. Bahwa karena adanya Cacat Hukum dalam proses ini, maka PEMOHON sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat munculnya Laporan Kepolisian Nomor LP/B/11/X/2024/Spkt/Polsek Gabus/Polres Grobogan/Polda Jawa tengah tertanggal 12 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Kapolsek Gabus Nomor: SP.Sidik/03/X/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 12 Oktober, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/X/RES.1.24/2024/Reskrim Tertanggal 12 Oktober 2024, Surat Perintah Penangkapan  Nomor: Sp. Kap/02/X/RES.1.24/2024/RESKRIM dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/130/X/RES.1.24/2024/Reskrim;
 
C. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil dan uraian Permohonan Pra Peradilan tersebut diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Grobogan melalui Hakim Pemeriksa Perkara mohon berkenan untuk memutus dan memeriksa sebagai berikut:
 
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
3. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
 
Atau,
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan Negeri Grobogan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Demikianlah Permohonan Pra Peradilan ini kami ajukan dan sampaikan, atas diterima, diperiksa serta dikabulkannya, kami sampaikan terima kasih.
 
 
 
Surakarta, 4 Desember 2024
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon,
 
Dr. KUSUMA PUTRA, S.H., M.H.
 
Dr. MUHAMMAD BAGUS ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
 
ISMANA HENDRA SETIYAWAN, S.H.
 
NAUFAL RIKZA, S.H.
 
AGUS SUSILO MUSLICH, S.H.
 
MUHAMMAD ERIEL CHRISTIANTO, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya