Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung 1.Mudrikah
2.Busairi
3.Muhlison
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Purwodadi Unit Kapung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mudrikah
2Busairi
3Muhlison
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.028.703,00
Petitum

I. Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107444551/5997/10/23 tanggal 27 Oktober 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 107444551/5997/10/23 tanggal 27 Oktober 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 215.028.703,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 215.028.703,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 175.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 32.303.182,- 
Tunggakan Denda Rp 7.251.563,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp 473.958,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00845/Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, atas nama Muhlison, dengan luas 113 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01306/Brabo/2019 tanggal 24-04-2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair: 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak