Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. MUHAMAD FAIK Bin PETRUS KALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1424/M.3.41/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAIK Bin PETRUS KALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di warung makan Mie Ayam “Eco Roso” alamat Dsn. Krajan Rt. 01/02 Ds. Candisari Kec. Purwodadi kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

                 Berawal pada hari kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa keluar dari tempat kos terdakwa yang berada di Kel. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda/NC110D warna merah, tanpa plat nomor kendaraan untuk mencari makanan, menuju kearah Ds. Candisari sesampainya di warung makan Mie Ayam “Eco Roso” alamat Dsn. Krajan Rt. 01/02 Ds. Candisari Kec. Purwodadi kab. Grobogan, kemudian terdakwa berhenti untuk makan mie ayam di warung tersebut, setelah selesai makan terdakwa keluar dari warung menuju ke samping warung makan yang terdakwa lihat menjadi satu dengan rumah bagian belakang pemilik warung makan mie ayam tersebut, lalu terdakwa melemparkan batu sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai ventilasi yang terbuat dari kaca bening, mendengar suara tersebut lalu saksi Wiji Astutik Binti Rukani yang sedang berada diwarung mengecek sumber suara di bagian belakang rumahnya, setelah saksi Wiji Astuti mengecek kemudian terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil barang berupa handphone merk Samsung, type A02S warna hitam yang di taruh di atas meja, dan uang didalam dompet sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) yang disimpan dalam laci warung, kemudian saksi Wiji Astutik Binti Rukani selaku pemilik warung yang melihat terdakwa saat mengambil barang – barang, lalu langsung “maling-maling”, oleh karena panik kemudian terdakwa langsung berlari dengan membawa handphone merk Samsung, type A02S warna hitam yang di taruh di atas meja, dan uang  yang telah diambil menuju area persawahan, dan sesampainya terdakwa di pinggir jalan sebuah perkampungan dekat dengan sebuah bangunan restoran tiba – tiba terdakwa di berhentikan oleh banyak warga, kemudian terdakwa diamankan dan dibawa untuk diserahkan ke kantor Kepolisian Polsek Purwodadi.

                 Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) buah handphone merk Samsung, type A02S warna hitam yang di taruh di atas meja, dan uang didalam dompet sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) tidak ada ijin dari pemiliknya saksi Wiji Astuti, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Wiji Astuti mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah).

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya