Dakwaan |
Pada Hari Selasa Tgl 1 Juli 2025 sekitar jam 23:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung Kucingan Pak Bagong tepatnya di Jl Ahmad Yani Kab.Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr PARNO BIN HASAN (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) botol Bir Merk Bintang , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |