INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Pwd | Subandi Bin Kadar (Alm) | 1.Kartono Bin Kadar (Alm) 2.Karyono Bin Kadar (Alm) 3.Agus Santoso Bin Sukarno (Alm) 4.Kristina Rahayu Binti Sukarno (Alm) 5.Kartini Binti Kadar (Alm) 6.Kasiyem Binti Kadar (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Pwd | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan No. 145/513/XII/2025, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sukorejo;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa adalah hak milik bapak Kadar (alm) dan Ibu Karsiyem (almh) ;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Objek Sengketa wajib untuk mendaftarkan peralihan hak atas nama seluruh ahli waris sebagai pemilik bersama di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan ;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Objek sengketa atas nama pemegang hak Para Tergugat batal demi hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai di laksanakan;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Purwodadi atas objek sengketa;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun dimungkinkan adanya banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
