Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.CATUR NOVIAN PRASETYO bin (alm) SUBRONTO
2.ARYA DIMAS SAPUTRA bin (alm) AGUS RIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-987/M.3.41/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR NOVIAN PRASETYO bin (alm) SUBRONTO[Penahanan]
2ARYA DIMAS SAPUTRA bin (alm) AGUS RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I Catur Novian Prasetyo Bin Subronto (alm) dan terdakwa II Arya Dimas Saputra Bin Agus Riyanto (Alm) pada pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 19.30 wib atau sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa I RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  ”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut :
 
-    Berawal sebelumnya ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo selaku petugas Kepolisian Resor Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya setelah di lakukan penyelidikan saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mencurigai tempat yaitu sebuah rumah yang beralamat di Kuripan RT. 003 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng yang di curigai sebagai tempat peredaran obat-obat terlarang ;
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo bertemu dengan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) paket Shopee warna putih dengan nomor resi : JP5556335534, pengirim Aisya_Fram¬_official 6289606990047, penerima Dimas GROBOGAN, PURWODADI-PDD, Aris Bengkel Las Kompor, Jalan Untung Suropati RT3/RW2, Dsn. Plendungan, Purwodadi (Gang2masuk, lurus trs), yang berisi 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastik klip ;
-    Bahwa dari hasil pengembangan perkara kemudian saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo menangkap terdakwa I di rumahnya yaitu di Lingkungan Plendungan RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng ;
-    Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II di amankan di Kantor Polres Grobogan untuk di amankan dan mintai keterangan lebih lanjut ;
-    Bahwa dari pemeriksaan tersebut terungkap fakta sebagai berikut :
a.    Terdakwa I dan terdakwa II sebelumnya pernah bersepakat mendapatkan sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara membeli dari aplikasi Shopee, kemudian jika ada pembeli maka terdakwa I dan terdakwa II melayani pembeli dengan harga sekitar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” ;
b.    Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 19.30 wib bertempat di depan rumah terdakwa I RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng datang saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji bermaksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I menyerahkan 18 (delapan belas) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji ;
(Hasil keuntungan di bagi bersama terdakwa I dan terdakwa II) ;
-    Bahwa sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” yang terdakwa I dan terdakwa II jual kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G), berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1093/NOF/2024 tanggal 19 April 2024, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 2429/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
-    Bahwa sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” yang di jual/ di edarkan terdakwa I dan terdakwa II kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena kemasan dari obat tersebut tidak terbungkus dengan bahan pembungkus yang kedap air dan tidak terkena sinar matahari secara langsung.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa I Catur Novian Prasetyo Bin Subronto (alm) dan terdakwa II Arya Dimas Saputra Bin Agus Riyanto (Alm) pada pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 19.30 wib atau sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa I RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukam praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo selaku petugas Kepolisian Resor Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya setelah di lakukan penyelidikan saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mencurigai tempat yaitu sebuah rumah yang beralamat di Kuripan RT. 003 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng yang di curigai sebagai tempat peredaran obat-obat terlarang ;
-    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo bertemu dengan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 (satu) paket Shopee warna putih dengan nomor resi : JP5556335534, pengirim Aisya_Fram¬_official 6289606990047, penerima Dimas GROBOGAN, PURWODADI-PDD, Aris Bengkel Las Kompor, Jalan Untung Suropati RT3/RW2, Dsn. Plendungan, Purwodadi (Gang2masuk, lurus trs), yang berisi 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastik klip ;
-    Bahwa dari hasil pengembangan perkara kemudian saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo menangkap terdakwa I di rumahnya yaitu di Lingkungan Plendungan RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng ;
-    Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II di amankan di Kantor Polres Grobogan untuk di amankan dan mintai keterangan lebih lanjut ;
-    Bahwa dari pemeriksaan tersebut terungkap fakta sebagai berikut :
a.    Terdakwa I dan terdakwa II sebelumnya pernah bersepakat mendapatkan sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara membeli dari aplikasi Shopee, kemudian jika ada pembeli maka terdakwa I dan terdakwa II melayani pembeli dengan harga sekitar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” ;
b.    Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024  sekira pukul 19.30 wib bertempat di depan rumah terdakwa I RT. 002 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng datang saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji bermaksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I menyerahkan 18 (delapan belas) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji ;
(Hasil keuntungan di bagi bersama terdakwa I dan terdakwa II) ;
-    Bahwa sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” yang terdakwa I dan terdakwa II jual kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G), berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1093/NOF/2024 tanggal 19 April 2024, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 2429/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
-    Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” kepada saksi Mohamad Zaenal Arifin Bin M. Daroji tersebut tidak bisa menunjukkan surat/ sertifikat keahlian atau surat kewenangan dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya