Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI UNIT BUGEL | 1.AMIN FAUZI 2.NOFIYASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 277.175.407,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan ,Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 422/Desa Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atas nama Nofiyasih, dengan luas ±100m2 berdasarkan Gambar Situasi No.20/Ketitang/2006 tanggal 12-7-2006 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 432/Desa Ketitang, Kecamatan godong, Kabupaten Grobogan atas nama ngatinah, dengan luas ±125m2 berdasarkan Gambar Situasi No.21/ketitang/2005 tanggal 12-7-2005 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |