Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI UNIT KLAMBU KASWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT KLAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.567.442,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110256216/6020/02/24 tanggal 05 Febuari 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110256216/6020/02/24 tanggal 05 Febuari 2024;
5. Menyatakan sisa hutang  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 113.567.442,
6. Menghukum  Tergugat untuk membayar sisa hutang  Tergugat sebesar Rp. 113.567.442,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 90.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 18.986.749,-
Denda Rp. 4.553.818,-
Denda Berjalan Rp. 26.875,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa kandangrejo Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 411/Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas nama Kaswadi dengan luas 385 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 8727/1995 tanggal 20-11-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang  Tergugat;
8. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbu
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak