Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pwd HARTONO RUSTINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PujiantoHARTONO
Tergugat
NoNama
1RUSTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GENUKSURAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap Objek Sengketa ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat atas penguasaan Objek Sengketa dari tahun 2016 – Sekarang (2025) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  setiap tahunnya Rp. 15.000.000-, (lima belas juta rupiah) = 135.000.000 -, (serratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat secara untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu karena didasarkan dengan bukti – bukti yang otentik walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya ;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak