Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pwd EDY NUR INDYASTUTI, S.H., M.Kn Binti BAMBANG SUPRIYANTO 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CQ. POLRES GROBOGAN
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TIGGI JAWA TENGAH CQ. KEJAKSAAN NEGERI PURWODADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDY NUR INDYASTUTI, S.H., M.Kn Binti BAMBANG SUPRIYANTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH CQ. POLRES GROBOGAN
2KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TIGGI JAWA TENGAH CQ. KEJAKSAAN NEGERI PURWODADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
No. ; 12 / Pra-Peradilan / III /2021
Perihal : PERMOHONAN PRA-PERADILAN 
 
KEPADA 
Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI.
DI –   
P U R W O D A D I .
 
Dengan Hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah Ini, Kami ;
1. TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H.
2. JOKO RESTU WIDODO, S.H.
3. EPHIN APRIANDANU, S.H., M.H.
4. NAWANDARU RIFQI WITANTO (ANAK KANDUNG)
5. ANISA AYU FEBRIALMA (ANAK KANDUNG)
Kesemuanya adalah Anak Kandung dan Advokat / Penasehat Hukum dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM RATU ADIL  yang beralamatkan di jalan Jatingaleh III Nomor 18 Rt.01 Rw.04 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Jalan Peres 209 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang. 
Dalam hal ini Bertindak Untuk dan Atas nama, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal  …. Maret 2021 (Terlampir) Bertindak Mewakili ;
Nama Lengkap :   EDY NUR INDYASTUTI, S.H., M.Kn 
Binti BAMBANG SUPRIYANTO (Alm)
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Soponyono V/51 Rt. 10 Rw. 21 Kelurahan Purwodadi kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
A g a m a :   Islam.
Pekerjaan :   Karyawan Swasta.
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ---------- PEMOHON PRA-PERADILAN ;
DENGAN INI MENGAJUKAN PERMOHONAN PRA-PERADILAN TERHADAP 
KEPOLISIAN NEGARA REPUPLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPALA POLRES GROBOGAN yang berkedudukan dan atau beralamat dijalan.Gajah Mada No. 09, Perumda, Kel. Purwodadi kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah 58111 ;------------
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai -- TERMOHON  PRA-PERADILAN ;
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq.  KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI PURWODADI beralamat di Jalan  Bhayangkara, Brambangan, Kel. Purwodadi kec. Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah 58111
Untuk selanjutnya disebut sebagai ---- TURUT TERMOHON PRA-PERADILAN ;
 
I. DASAR HUKUM DIAJUKAN PRA-PERADILAN.
• Putusan makamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII / 2014 Tanggal 24 April 2015, 
- Frasa “ Bukti Permulaan” “Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209).  
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti Permulaan” Bukti Permulaan yang Cukup” dan “ Bukti yang Cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka penetapan seseorang sebagai TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan.
 
- Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana ( lembaran negara republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209) 
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak di maknai Termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Dan Penyitaan.
- Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1.3 tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON
 
II. MAKSUD DAN TUJUAN PRAPERADILAN
Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Praperadilan adalah:
1. Untuk menyatakan tidak sahnya status pemohon sebagai tersangka pada tanggal tertanggal 18 Februari 2021 karena berdasarkan informasi , delik dan bukti-bukti yang kami terima, seharusnya perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah  mufakat akan Tetapi OLEH PIHAK TERLAWAN TIDAK MENGINDAHKAN / MELAKUKAN HAL TERSEBUT padahal Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang didalamnya menjelaskan bahwa dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana dapat menggunakan RESTORATIVE JUSTICE atau istilah lain DISKRESI KEPOLISIAN ;---------
2. Untuk menyatakan sah tidaknya Penetapan TERSANGKA  yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 18 Februari 2021 berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polres Purwodadi Nomor : LP / B / 15 / II / 2021 / Jateng /Res Grob. masih premature karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum yaitu 2 alat bukti, untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, kemudian tidak hanya itu TERMOHON juga telah Melakukan Penahanan kepada TERMOHON apabila TERBUKTI Penetapan TERSANGKA Masih Prematur maka Jelas Polres Purwodadi Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap Hak Asazi Manusia (HAM) ;------ 
III.   FAKTA – FAKTA HUKUM ;
A. Kronologi PEMOHON Berdasarkan Hukum; 
1.   Bahwa awal kronologi berdasarkan Informasi dari Pihak TERMOHON; PEMOHON pada hari jumat Tanggal 05 April 2019, Ibu SUTI (Alm) Binti Kasmin, datang ke kantor PEMOHON yang beralamat di Jalan Sopoyono – V Purwodadi Kab. Grobogan, Bermaksud untuk proses Hibah Balik Nama Sertifikat Tanah Milik Ibu SUTI (Alm) kepada Sdri KARLINA Binti PRATOMO, dan Ibu SUTI juga Telah memberikan sejumblah Uang sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima Juta Lima Ratus ribu rupiah) Guna kepengurusan balik Nama Sertifikat Tersebut, kemudian pada tanggal 18 November 2020 ada orang yang mendatangi Sdri KARLINA dan memberitahukan bahwa sertifikat tersebut sudah berada di Ibu ENDANG KUSUMAWATI karena dijadikan jaminan oleh JUMANTA Bin ESIN sebesar              Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ;------------
2.   Bahwa setelah itu TERMOHON melakukan Pemangilan Kepada PEMOHON yang baru diketahui oleh PEMOHON 1 (satu) kali PEMANGGILAN Yaitu pada Tanggal 22 Januari 2021 Melalui Via What Up, yang dikirimkan pihak TERMOHON kepada PEMOHON, karena pada saat itu rumah dan kantor tutup, disebabkan PEMOHON masih harus Pindah rumah, dan PEMOHON selalu memberi Kabar / alasan kenapa tidak dapat menghadiri proses pemeriksaan kepada TERMOHON pada tanggal 25 Januari 2021;---------   
3.   Bahwa diketahui PEMOHON belum diambil keteranganya sebagai saksi dalam Pemanggilan Klarifikasi, kemudian pada Tanggal 18 Februari 2021, PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor ; LP/B/15/II.2021/Jateng/Res.Grob dan kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON untuk yang KEDUA KALINYA sebagaimana surat perintah Nomor ; SP. Sidik / 14 / II / 2021 / Reskrim, Tanggal 18 Februari 2021, oleh karena suatu keperluan / Keadaan yang mendesak PEMOHON belum bisa menghadiri pemeriksaan Tersebut ;-------------
4.    Bahwa PEMOHON belum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Polres Purwodadi, padahal jika Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN  sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan Ahli; 
c.    Surat; (Asli Sertifikat Belum di temukan)
d.    Petunjuk;
e.    Keterangan Terdakwa; (belum dilakukan)
 Bahwa Polres Purwodadi (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup maka penetapan TERSANGKA Oleh TERMOHON adalah Prematur dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON merupakan Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM);-----
5.    Bahwa pada Tanggal 09 Maret 2021, PEMOHON dipanggil secara Paksa sekitar Jam 16.00 WIB. Oleh TERMOHON , dan dilakukan Pemeriksaan sekitar Jam 16.30 WIB TANPA DIDAMPINGI OLEH SEORANG / LAWYER / PENGACARA/ PENASEHAT HUKUM, dan diketahui Ancaman Hukuman 5 Tahun kemudian TERSANGKA adalah seorang Wanita / Perempuan dan oleh karenanya TERMOHON Telah Mengabaikan  Pasal 3 huruf f  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 TENTANG Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP). Sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Setiap Manusia ; ------------
6.    Bahwa ketika setelah Proses penyidikan Sudah selesai tanggal 09 Maret 2021 PEMOHON Tidak diperbolehkan Pulang untuk berpamitan kepada sanak keluarga dan langsung ditahan di Polres Purwodadi dengan surat penahanan yang keluar tanggal 10 Maret 2021, padahal saat itu masih tanggal 09 Maret 2021 dan  sampai dengan Permohonan Pra-peradilan Ini diajukan PEMOHON masih di tahan oleh Polres Purwodadi ;---------
7.    Bahwa Terbukti  penetapan tersangka masih premature, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1 menyebutkan dengan tegas Setiap orang yang mengalami, melihat, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;-
8.    Bahwa yang Mengalami, Melihat Dan Atau Menjadi Korban, adalah  Ibu SUTI (Alm) Binti Kasmin yang datang sendiri ke Kantor PEMOHON, dan SAAT INI IBU SUTI (ALM) BINTI KASMIN TELAH MENINGGAL DUNIA, apakah benar seluruh keterangan dari Sdri KARLINA Binti PRATOMO, dan apakah sudah benar - benar berubah nama atau beralih seutuhnya kepada Sdri KARLINA Binti PRATOMO, jika belum berbalik nama atau belum ada peralihan maka yang mengalami kerugian adalah ibu SUTI (Alm) Binti Kasmin bukan Sdri KARLINA Binti PRATOMO karena belum ada peralihan Hak atas dugaan sertifikat tanah yang digadaikan kepada Ibu ENDANG KUSUMAWATI karena dijadikan jaminan hutang oleh JUMANTA Bin ESIN;---------------
9.   Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON PRA PERADILAN Memohon yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
IV.   PERMOHONAN  ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI c.q YANG MULIA HAKIM PRA-PERADILAN agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA - PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak sah penetapan seorang TERSANGKA  yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Polres Purwodadi pada tanggal 18 Februari 2021 berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor : LP/ B / 15 / II / 2021 / Reskrim karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRA PERADILAN yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRA PERADILAN oleh TERMOHON PRA PERADILAN.
4. Memulihkan Hak - Hak PEMOHON PRA - PERADILAN, Baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya.
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). 
 
Semoga ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA Memberkati  kita Semua, Aamiin.
 
Semarang, ..... Maret 2021
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pemohon Pra Peradilan
 
 
 
 
TAUFIQURROHMAN, S.H., M.H.
 
 
JOKO RESTU WIDODO, S.H.
 
 
 
EPHIN APRIANDANU, S.H., M.H.
 
 
 
NAWANDARU RIFQI WITANTO (ANAK KANDUNG)
 
 
ANISA AYU FEBRIALMA (ANAK KANDUNG)
Pihak Dipublikasikan Ya