INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
250/Pdt.P/2024/PN Pwd | NOOR IDA TRI NINGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama NUR IDA TRINIGSIH adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama NOOR IDA TRI NINGSIH sesuai dengan KTP Nomor 3315136603740001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8495/Dis/1995, milik Pemohon;
3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ni dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Semarang;
4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |