Dakwaan |
Pada Hari Minggu Tgl 2 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras ilegal di Warung Rica-rica tepatnya di Jl Purwodadi-Blora, Kec. Ngaringan, Kab Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri KRISTYANINGSIH BINTI SUWARTO (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) botol Bir Merk Bintang dan 1 (Satu) botol Anggur Merah, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |