Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Pwd ANTON BUDI SUSILO, S.H. ABDUL AZIZ alias AGUS Bin PARTO PAMO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/31/IV/RES.1.8./2026/Sek.Gbg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANTON BUDI SUSILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ alias AGUS Bin PARTO PAMO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 02.00 – 02.30 Wib Ketika saksi 1 sedang berjalan dari rumah saksi yang berdekatan dengan masjid AL AZIZ Gubug turut Kp Pilangkidul Rt 04 Rw 05 Ds Gubug Kec Gubug Kab grobogan, saksi akan mencari makan diluar gang dan melewati halaman masjid, saksi 1 mengetahui danmelihat seseorang dengan memakai sarung untukmenutup badan hinga leher menghadap keselatan sedang berusaha mencongkel kotal amal masjid al aziz, saksi 1 mengetahui hal tersebut pura-pura tidak  mengetahui kemudian tetap berjalan dengan maksud untuk mencari teman guna menangkap basah pelaku, kurang lebih + 10menit Bersama dengan saksi-saksi lainnya saksi 1 menangkap basah pelaku yang masih berada disebelah kotak amal masjid, lalu melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan mendapati uang yang sebelumnya berada di kotak amal sudah pelaku simpan disarung yangh dibawanya kemudian diminta untuk Kembali memasukan uang tersebut, sedangkan gunting yang dgunakan oleh pelaku untuk mencongkel masih dipegang oleh pelaku tersebut, dan atas kejadian tersebut saksi 1 bersama saksi  lainnya menghitung uang dan memeriksa kalau masih tersimpan oleh pelaku akan tetapi tidak ada, dan uang yang sewaktu pelaku ambil sejumlah Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi 2 yang sebelumnya dihubungi saksi 1 meminta bantuan ke Polsek Gubug dan meneyrahkan pelaku ke Polsek Gubug untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya