INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BKK PURWODADI (Perseroda) | 1.SUDARYATI 2.NANTO SUWITO 3.SUMIATI 4.RAMBUDI 5.SUGIATI 6.PARJIYAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 245.541.800,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/51/PK/TGW/XI/2021 tanggal 29 Januari 2021
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1263/Sukorejo, seluas 3.443 m2 (Tiga ribu empat ratus empat puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 592/Sukorejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sugiati. 2) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1295/Sukorejo, seluas 121 m2 (Seratus dua puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 606/Sukorejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sumiati ; berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Klambu, Desa Kandangrejo. 3) 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor registrasi K 8198 BF, merk Toyota, Type Fortuner 2.7 G A/T, jenis Mobil penumpang, Model Jeep, isi silinder 2694 CC, warna hitam metalik, nomor rangka MHFZX69G177002271, nomor mesin 2TR-6426841, nomor BPKB P-01363766
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 245.541.800,- (Dua ratus satu empat puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 146.941.800,- (Seratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 98.600.000,- (Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II, yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1263/Sukorejo, seluas 3.443 m2 (Tiga ribu empat ratus empat puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 592/Sukorejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sugiati. 2) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 1295/Sukorejo, seluas 121 m2 (Seratus dua puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 606/Sukorejo/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan dan tercatat atas nama Sumiati (dalam hal ini Tergugat I), berikut segala sesuatu yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya dan atau menurut ketetapan undang – undang dianggap sebagai benda tetap dan kesemuanya berlokasi di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Klambu, Desa Kandangrejo. 3) 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor registrasi K 8198 BF, merk Toyota, Type Fortuner 2.7 G A/T, jenis Mobil penumpang, Model Jeep, isi silinder 2694 CC, warna hitam metalik, nomor rangka MHFZX69G177002271, nomor mesin 2TR-6426841, nomor BPKB P-01363766
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |