INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
255/Pdt.P/2024/PN Pwd | MUSLIKATUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon tercatat MARKABAN agar dirubah menjadi KABAN sebagaimana dalam Ijazah dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |