Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1126, Atas Nama RAJIANTO BIN WARJO yang terletak di Desa Nglinduk, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 575 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 959/1996;
5. Menghukum Tergugat I ,II dan III untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 47.980.020,- (empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 28.576.667,- (Dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 19.403.353,- (sembilan belas juta empat ratus tiga ributiga ratus lima puluh tiga rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1126, Atas Nama RAJIANTO BIN WARJO yang terletak di Desa Nglinduk, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan Luas 575 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 959/1996 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|