Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Pwd 1.HJ. MUAWANAH
2.NURUL WACHIDIYATI
3.MOH WAHYUDIN AFIF
4.MUHAMAD CHOIRUL FAJAR
4.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PURWODADI
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MUAWANAH
2NURUL WACHIDIYATI
3MOH WAHYUDIN AFIF
4MUHAMAD CHOIRUL FAJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fanny Khaqunnisa, S.H.,M.H.HJ. MUAWANAH
2Fanny Khaqunnisa, S.H.,M.H.NURUL WACHIDIYATI
3Fanny Khaqunnisa, S.H.,M.H.MOH WAHYUDIN AFIF
4Fanny Khaqunnisa, S.H.,M.H.MUHAMAD CHOIRUL FAJAR
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PURWODADI
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 21 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 2.660 m2 dan Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 35 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 950 m2 yang merupakan harta waris Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Nur Ahmad ( Debitur );
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat; 
 
3. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 21 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 2.660 m2 dan Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 35 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 950 m2 kepada sisi semula, maka sehingga dengan demikian mohon untuk secara otomatis Hak Pembeli/Pemenang lelang atas Obyek tersebut diatas menjadi berakhir dan atau dinyatakan cacat hukum dan dinyatakan Pembeli yang bukan beritikad baik sehingga Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Batal demi hukum;
 
4. Menghukum dan Menyatakan Tergugat I adalah kreditur yang sudah tidak lagi berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas sebidang tanah Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 21 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 2.660 m2 dan Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomer 35 terletak di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama Haji Nurahmad dan Hajjah Muawanah dengan luas tanah 950 m2; 
 
 
5. Menyatakan terhadap Pembeli/Pemenang Lelang mempunyai akibat berupa hak pembeli/Pemenang lelang yang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas obyek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati;  
     
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II harus membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) 
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  
Sehingga total kerugian Para Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II adalah sebesar Rp.3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dan harus dibayar Apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng harus membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan; 
 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;
 
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 
 
 
 
 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak