Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) 1.Wardono
2.Lasmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wardono
2Lasmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 295.069.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan. Untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 612, Atas Nama Wardono yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 983 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 04274/Tegalrejo/2020;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 295.069.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-  Sisa Pokok Rp. 172.569.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)     
- Sisa Bunga Rp. 122.500.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 612, Atas Nama Wardono yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Luas 983 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 04274/Tegalrejo/2020 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.


Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Yang Mulia Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak