Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2024/PN Pwd SUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ayah) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kematian tercatat TARSIPIN agar dirubah menjadi TASRIPIN sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar, Akta Cerai, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua(Ibu) Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tercatat KUSMINI agar dirubah menjadi RUSMI sebagaimana dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak