Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H MUH RAHMAT WIBOWO bin GITO SUDARMO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/M.3.41/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RAHMAT WIBOWO bin GITO SUDARMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

    Bahwa ia terdakwa Muh Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Purwodadi Semarang tepatnya di Kecamatan Mintreng Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak namun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 KUHAP dimana tempat terdakwa ditangkap, ditahan dan kediaman sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Grobogan maka Pengadilan Negeri Purwodadi berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Muh Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo menghubungi teman terdakwa melalui WhatsApp dengan nama kontak Tegowanu 2 dengan nomor 0882 1564 3356 dengan maksud untuk meminta nomor kontak WhatsApp seseorang yang Bernama LEP (DPO) karena ingin memesan narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Nomor Rekening 8035460434 atas nama Bintang Dwi Putra, kemudian LEP (DPO) mengirimkan alamat pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menuju lokasi tempat pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu dan sesampainya terdakwa ditempat yang diarahkan tepatnya di pinggir jalan raya Purwodadi Semarang tepatnya daerah Mintreng Kabupaten Demak kemudian terdakwa segera mencari narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa menemukannya maka terdakwa segera mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu yang terletak di bawah batu didalam potongan sedotan warna kuning setelah terdakwa ambil lalu terdakwa masukkan sabu tersebut ke saku celana dan langsung pulang mengendarai sepeda motor ;
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian Labolatorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dalam potongan sedotan warna kuning yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dari orang yang Bernama LEP tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;     

A T A U

Kedua :

--------Bahwa ia terdakwa Muh Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 , bertempat di rumah terdakwa MUH RAHMAT WIBOWO bin (Alm) GITO SUDARMO tepatnya jalan Siswa turut Lingkungan Kedusan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa & mengadili perkara ini yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     
-    Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Muh Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo telah membeli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa tepatnya jalan Siswa turut Lingkungan Kedusan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan maksud untuk di konsumsi ;
-    Bahwa selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto dan saksi Andre Ariawan, SH. yang merupakan anggota Kepolisian dan sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di jalan Siswa turut Lingkungan Kedusan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah sering terjadi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lalu melakukan penyelidikan, dan sesampainya di Lokasi kemudian para saksi tersebut mencurigai rumah terdakwa , selanjutnya para saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang-bukti berupa “1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, Seperangkat alat hisap (Bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya terpasang, 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dengan ujung runcing, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dimana barang bukti tersebut ditemukan pada diri terdakwa dan setelah penyidik melakukan interogasi awal maka terdakwa mengakui dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian RI ;
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian Labolatorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dalam potongan sedotan warna kuning yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dari orang yang Bernama LEP tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;     

A T A U
Ketiga :

    Bahwa terdakwa Muh. Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di rumah terdakwa tepatnya jalan Siswa turut Lingkungan Kedusan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :     
-    Bahwa terdakwa Muh. Rahmat Wibowo Bin (Alm) Gito Sudarmo yang sejak lama sudah menggunakan narkotika jenis shabu maka pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB telah membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi, dimana setelah mendapatkan narkotika tersebut maka masih pada hari dan tanggal yang sama bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Siswa turut Lingkungan Kedusan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara :
a.    Pertama-tama terdakwa menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas minuman, sedotan plastik 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah terdakwa kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya terdakwa rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu;
b.    Alat penghisap sabu tersebut terdakwa gunakan untuk menghisap sabu dengan cara sedotan plastik yang ujungnya terdakwa pasang pipet kaca terdakwa masukkan sabu dalam pipet kaca tersebut, dan langsung terdakwa bakar ujung pipet kacanya, kemudian ujung sedotan yang lain terdakwa hisap asapnya memakai mulut seperti orang menghisap rokok, dengan alat berupa botol kecil terisi air hampir penuh, kemudian terdakwa pasang 2 (dua) sedotan plastik warna putih sebagai saluran uap sabu berikut pipa kaca yang tercelup air, dan saluran hisap yang tidak tercelup air dimana terdakwa menghisap sabu tersebut dilakukan secara terus menerus hingga barang berupa narkotika jenis sabu dalam pipa kaca habis dibakar ;     
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian Labolatorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dalam potongan sedotan warna kuning yang dibeli terdakwa tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa pengaruh atau efek yang ditimbulkan setelah terdakwa memakai atau menggunakan narkotika jenis sabu sebelumnya adalah ada perasaan bersemangat, badan terasa ringan, tenggorokan terasa kering atau terasa haus ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,11067 gram dari orang yang Bernama LEP tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Rekomendasi Assesmen Terpadu Nomor: R/0015/VI/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 07 Juni 2024 terhadap terdakwa selaku Pengguna Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan hasil rekomendasi :
•    Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
•    Proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan.
•    Terdakwa sebagai penyalahguna tingkat sedang dan dapat dilakukan proses rehabilitasi jalan selama 3 (tiga) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya