Petitum |
?1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar Negeri Pageruyung 1 Kendal milik Pemohon, Nomor 03 Dd 0035645 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pageruyung 03 Kendal tanggal 26 – 05 – 1999, yang semula tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca Nama NUR LAILA Lahir di KENDAL pada tanggal 02 (KOSONG DUA) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) menjadi Nama Pemohon tertulis / terbaca NUR LAILA Lahir di KENDAL pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tinggkat Pertama (SLTP) Negeri Pageruyung 1 Kendal milik Pemohon, Nomor 03 DI 0775077 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kepala Sekolah Lanjutan Tinggkat Pertama Negeri 1 Pageruyung Kendal tanggal 21 – 06 – 2002, yang semula tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca Nama NUR LAILA Lahir di KENDAL pada tanggal 02 (KOSONG DUA) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) menjadi Nama Pemohon tertulis / terbaca NUR LAILA Lahir di KENDAL pada tanggal 01 (KOSONG SATU) bulan 07 (KOSONG TUJUH / JULI) tahun 1985 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA) sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Pageruyung 03 Kendal, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kepala Sekolah Lanjutan Tinggkat Pertama Negeri 1 Pageruyung Kendal, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum
|