INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Pwd | RINI LIS NINGSIH BINTI RIYADI | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Pores Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Unit I Polres Kab. Grobogan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN GUGATAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON :
Rini Lis Ningsih Binti Riyadi
Terhadap Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan dalam Dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP, Oleh Polri, Wilayah Polres kabupaten Grobogan, Reskrim Kabupaten Grobogan.
MELAWAN,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polres kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Unit I Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah.
Sebagai TERMOHON
Oleh :
Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum HADI SISWANTORO ,SP., S.H
Hadi Siswantoro, SP., S.H.
Di pengadilan Negeri Kabupaten Grobogan.
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri ,Kabupaten Grobogan.
Jalan Raden Suprapto nomor 109
Di_
Purwodadi Grobogan.
Hal : Permohonan Gugatan Praperadilan
Dengan Hormat,
Perkenankan Saya :
Advokat / Konsultan Hukum HADI SISWANTORO, SP., S.H------------------------------
Dalam Hal ini Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 14 Juli 2025, RINI LIS NINGSIH NIK 3315166104900004, Tempat/Tanggal Lahir Grobogan, 21 April 1990, Umur 35 Tahun, Agama Islam Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan
Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Krajan Rt 03 Rw 02, Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON.------------------------------------------------------
Melawan : Kapolres kabupaten Grobogan , Sat Reskrim Unit I Kabupaten Grobogan. Dengan Alamat Jl. Gajahmada No. 09 , Purwodadi, Grobogan.---------------------------
Sebagai TERMOHON.--------------------------------------------------------------------------------
Untuk Mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan Terhadap Penetapan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan , Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Dan Pasal 372 KUHP, Oleh Polres Kabupaten Grobogan , Sat Reskrim Unit 1, Kabupaten Grobogan.-------------------------------------
Adapun Yang menjadi Alasan Permohonan Gugatan Praperadilan Pemohon adalah Sebagai Berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
1. Dasar Hukum Permohonan Gugatan Praperadilan : -------------------------------------
A. Tindakan Upaya Paksa , seperti Penetapan Tersangka , Penangkapan, Penggeledahan , Penyitaan , Penahanandan Penuntutan yang di lakukan dengan Melanggar Peraturan Perundang Undangan Pada Dasrnya Merupakan suatu Tindakan Perampasan Hak Asasi Manusia Menurut Andi Hamzah ( 1986:10 ) Praperadilan Merupakan Tempat Mengadukan Pelanggaran Hak Asasi manusia Yang memang Pada Kenyataanya Penyusunan KUHAP banyak disemangati Dan Berujukan Pada Hukum Internasional Yang Telah menjadi International Custumary Law , Oleh Karena Itu Praperadilan menjadi satu mekanisme KONTROL terhadap Kemungkinan tindakan Sewenang Wenang Dari PENYIDIK POLRI atau Penuntut Umum Dalam melakukan Tindakan Tersebut. Hal Ini Bertujuan agar Hukum ditegakkan dan Perlindungan Hak asasi Manusia Sebagai Tersangka /Terdakwa Dalam Pemeriksaan Penyidikan dan Penuntutan . Di Sanping itu Praperadilan bermaksud Sebagai Pengawasan secara Horizontal Terhadap Hak Hak Tersangka/Terdakwa Dalam Pemeriksaan Pendahuluan ( Vide Penjelasan Pasal 80 KUHP ). Berdasarkan pada nilai Itulah Penyidik atau Penuntut umum dalam melakukan Tindakan Penetapan Tersangka , Penangkapan , Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan dan
penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati hatian dalam Menetapkan seseorang sebagai tersangka.------------------------------------------------
B. Bahwa sebagaimana di ketahui KUHAP pasal 1 Angka 10 Menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri Untuk Memeriksa dan memutus menurut cara yang di atur dalam undang – undang ini tentang : --------
1. Sah Atau Tidaknya suatu Penangkapan dana tau penahanan atas permintaan tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.--------------------------------------------------------------------------------------
2. Sah Atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadila;---------------------------------
3. Permintaan Ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasannya yang perkarannya tidak diajukan ke pengadilan.----------------------------------------------------------------------
C. Bahwa Selain Itu yang menjadi obyek Praperadilan sebagaimana yang di atur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan undang – undang. ----
Alasan pemohon mengajukan Gugatan Praperadilan adalah:. ---------------------------------
1. Bahwa pemohon Sekitar satu tahun yang lalu Tepatnya pada Bulan Desember Tahun 2024, Pemohon Meminjam uang dari seorang pendana yang bernama Hindra Aminta Yang juga saat ini sebagai tersangka. Pada awalnya Pemohon meminjam uang Rp. 9.000.000, ( Sembilan juta rupiah ) Untuk menebus perhiasan emasnya di pegadaian, dengan etikat baik sesuai dengan pasal 1765 KUHPerdata dan pasal 1320 KUHPerdata. Sepakat pokok bunga dan fee dengan potongan bunga di depan sebesar 10%. Dan ketika Mengembalikan di mintai Bunga lagi sebesar 10 % sehingga kalau di hitung bunganya sebesar 20%.-------------------------
2. Bahwa Pemohon saling bekerjasama dalam hal Pinjam uang, baik dalam jumlah kecil maupun jumlah besar, pemohon meminjam uang untuk kegiatan bisnis Pemohon. secara terus menerus sampai dengan perkara penipuan dan penggelapan di adukan di polres grobogan. ---------------------------------------------------
3. Bahwa Pemohon meminjam dana , secara terus menerus baik jumlah besar maupun jumlah kecil Kepada Saudara Hindra Aminta Yang juga sebagai Tersangka. ------
4. Bahwa Pemohon juga tidak pernah berkontrak , baik berupa perjanjian maupun membuat nota kwitansi yang lain. Kecuali Kepada Saudara Hindra Aminta Yang saat ini juga sebagai Tersangka. -------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa Pemohon meminjam uang sebesar 732.000.000. Kepada Saudara Hindra Aminta yang juga sebagai tersangka. ------------------------------------------------------------
6. Bahwa Pemohon Meminjam Uang sebesar Rp. 732.000.000 ( tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah ) Kepada Saudara Hindra Aminta yang juga saat ini juga sebagai Tersangka. Pinjam uang sebesar Rp. 732.000.000 Tersebut tidak seketika langsung cair sejumlah Rp. 732.000.000. Tetapi secara Bertahap dari Bulan Desember Tahun 2024 samapai dengan tahun 2025. Dari Yang terkecil 9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah sampai Yang Terbesar Sebesar Rp.100.000.000. ( seratus juta rupiah) , Pinjaman Uang tersebut secara bertahap dari Bulan Desember tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025. Sehingga terkumpul Secara Total Sebesar Rp. 732.000.000.--
7. Bahwa Pemohon Mempunyai Pinjaman /Hutang Kepada Saudara Hindra Aminta yang Juga saat ini juga sebagai tersangka sebesar Rp. 732.000.000 ( tujuh ratus tigapuluh dua juta rupiah ), Pemohon sudah---------------------------------------------------
Memberikan Bunga sebesar 20%, di tambah Fee Ke saudara Hindra Aminta sebesar Rp. 327.500.000. (tiga ratus duapuluh tujuh juta limaratus rupiah ). Sehingga Pemohon masih mempunyai tanggungjawab pengembalian Pokok Pinjaman sebesar Rp. 404.500.000. ( empat Ratus empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ). Rincian Sebagai Berikut : ---------------------------------------------------------------
8. Pemohon Mempunyai Pinjaman Uang Dari Saudara Hindra Aminta Yang saat ini juga sebagai Tersangka Sebesar Rp. 732.000.000 – 327.500.000. ( Bunga 20 %, Denda dan Fee ). = 404.500.000 ( empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah ). Sehingga Pemohon Total Masih mempunyai Kewajiban membayar Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 404.500.000. Pemberian Pinjaman Maupun Pemberian Bunga 20%, Denda dan Fee, Di berikan secara Bertahap, sesuai Kebutuhan Pinjaman Pemohon. ----------
9. Bahwa Pemohon Mendapat pinjaman uang seperti tersebut diatas hanya melaui Saudara Hindra Aminta yang saat ini sebagai tersangka, juga melibatkan Teman Dari saudara Hindra Aminta yang Bernama Alif. Baik itu transaksi Pada Waktu Pinjam Maupun pada Transaksi Penyerahan Bunga 20% ( Potongan Bunga di awal dan
Potongan Bunga di akhir Pelunasan dan Penyerahan Fee Dan Denda Juga di Lakukan secara Bertahap. --------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa Pemohon Pada Mulanya Lancar Lancar Saja, Pemberian Bunga 10% (potongan Bunga di awal Pinjam ), Pemberian Bunga 10 % ( di akhir Pengembalian Pokok Hutang secara Bertahap, dan Juga Memberikan Fee dan Denda , Pemohon tidak mengalami Kendala atau Masalah semua di lakukan Dengan PRESTASI. Tetapi Pada Saat Pemohon Mendapatkan Pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), Pemohon merasa Di tekan dan Di BOHONGI dan Di tipu oleh Saudara Hindra Aminta yang juga saat ini sebagai Tersangka, Dari Tempo 1 (satu) bulan Jatuh tempo Pengembalian Pokok bunga dan fee, Berubah Menjadi 2 (Dua) minggu, Dan Berubah Lagi Jatuh Tempo Menjadi 1 (satu) minggu Dan Berubah Lagi Menjadi Jatuh Tempo Pembayaran menjadi 3 (tiga) hari Maka Pemohon Tidak Bisa Berkutik dan Merasa Di tekan Dengan Adanya Pinjaman Uang Jatuh Temponya Selau berubah Ubah , Padahal Pinjaman uang sudah Terlanjur Pemohon Pakai Untuk Berbisnis Yang lain. Dan Akhirnya Pemohon Wanprestasi Gagal bayar Kepada Saudara Hindra Aminta yang saat ini juga sebagai tersangka.
11. Bahwa Pemohon Mempunyai ikatan Transaksi Pinjaman Uang sebesar Rp. 732. 000.000 ( tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah ) Kepada Saudara Hindra Aminta yang saat ini juga sebagai tersangka, Transaksi itu berjumlah 56 (lima puluh enam) Transaksi , di lakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan Pinjaman Pemohon. Semua Transaksi Keluar Masuk yang paling banyak di lakukan dengan Transfer bank Dari Pemohon Kepada Saudara Hindra Aminta. Dan Di Saksikan oleh Temannya Saudara Hindra Aminta Yaitu Saudara Alif. -------------------------------------
12. Bahwa Pemohon Dari Awal Pinjam uang Bulan Desember tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2025, Hanya Berhubungan Dengan Saudara Hindra Aminta dan Temannya yang bernama Alif. ---------------------------------------------------------------------
13. Bahwa Pemohon Mendapat Pinjaman Uang Dari Saudara Hindra Aminta yang saat ini sebagai tersangka Menggunakan Jaminan PERHIASAN SILVER yang mempunyai Nilai Rupiah, Hampir Semua Transaksi Pinjaman Uang Pemohon menggunakan berbagai Macam Bentuk Perhiasan Silver, Dari Total Transaksi Yang Berjumlah 56 Transaksi Hampir semuannya menggunakan Jaminan Perhiasan
Silver. Dan Di terima Oleh saudara Hindra Aminta, Karena menggunakan Bunga 10 % Potongan Bunga awal Meminjam Dan Potongan Bunga di Akhir Pada Waktu jatuh Tempo Serta Pemohon Memberikan Fee Dan Dena Jika ada yang terlamat dalam pembayaran Pokok, Bunga, Denda Dan Fee.-----------------------------------------
14. Bahwa Pemohon Selama Hidupnya tidak pernah melakukan Segala Bentuk Kejahatan, Dan baru kali ini di Tuduh Dan Di Laporkan Melakukan Tindak Pidana penipuan Dan Penggelapan.Oleh Pelapor. Karena pelapor mempunyai Kekuatan Yang Power ful tentang keuangan dan Materi. Maka PEMOHON MENDUGA ada PEMUFAKATAN JAHAT terhadap Diri Pemohon yang di lakukan Oleh Pelapor, Tujuannya hanya 1 ( satu ) untuk memenjarakan Pemohon. ------------------------------
15. Bahwa Pemohon Di tuduh dengan Tuduhan Penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Penggelapan. CACAT HUKUM. ---------------------------------------------------
Perbuatan Pemohon Tidak Ada Hubunganya Dengan subyek Hukum Dengan Pelapor. Perbuatan Pemohon Murni Pinjaman Modal usaha, yang Telah di Jelaskan Dalam Pasal 1765 KUHPerdata yang mengatur tentang diperbolehkannya perjanjian bunga atas pinjaman uang atau barang yang habis karena pemakaian, sedangkan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian , Perbuatan Pemohon ini Murni dari Pinjaman Modal dari Saudara Hindra Aminta juga saat ini sebagai tersangka dan Di Tahan .
16. Bahwa Pemohon Baru mengenal dan Bertemu Pelapor setelah Adanya Panggilan Dari Polres di ruangan Reskrim unit 1 Kabupaten Grobogan. Dengan Aduan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan. ----------------------------------------------------------
PETITUM :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdeasarkan pada argument dan fakta fakta yuridis diatas, pemohon, mohon kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.----
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan Penahanan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 kitab undang undang Hukum pidana Oleh
Polres Grobogan sat reskrim Unit 1 (satu) Kabupaten Grobogan . adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------------
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka dan Penahanan atas diri pemohon;-----------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon;------------------------------------------------------
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan,dan harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------
Apabila yang terhormat majelis hakim pengadilan negeri purwodadi yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Demak , 15 Juli 2025
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Hukum Hadi Siswantoro S.P., S.H
Hadi Siswantoro S.P., S.H |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |