Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.Sus/2024/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. | Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2091/M.3.41/Enz.2/14/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ? Kesatu Bahwa terdakwa Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi, (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 September tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----- - Berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira 21.00 WIB, Sdr EKO WALOYA pergi keluar dari tempat tinggalnya dan terdakwa ditinggal sendirian di tempat tersebut, pada saat menunggu Sdr EKO WALOYA kembali terdakwa sambil main handphone milik terdakwa, lalu pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.25 WIB terdakwa menghubungi Sdr EKO WALOYA di nomor Hp. +62 812-1827-8185, intinya terdakwa memesan untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak pahe (paket hemat) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). selanjutnya Sdr EKO WALOYA berkata kepada saksi bisa, untuk uang pembelian narkotika jenis sabu belum terdakwa bayar atau transfer kepada Sdr EKO WALOYA. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa Ikhsan Wijayanto Bin (Alm) Partono bersama dengan saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar dan saksi Muhammad Rois Bin Bambang Setio Hadi, (dalam berkas perkara terpisah) sekira empah hari sebelum penangkapan paling tidak pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di tempat tinggal saksi Eko Waloya Bin (Alm) Sabar di area Wisata Tengah Sawah ikut Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |