Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Pwd ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H 1.HADI PRAMONO BIN MULYO ADI
2.Ghufron Mahmuda Bin Ansori
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.3.41/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAMONO BIN MULYO ADI[Penahanan]
2Ghufron Mahmuda Bin Ansori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi bersama-sama dengan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Dusun Nadri Rt. 04 Rw. 07 Ds. Katekan Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di dalam rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan

 

 
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi menelepon 2 (dua) orang temannya yaitu Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk datang ke Kab. Sukoharjo untuk mencari pekerjaan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi menyewa kepada saksi Abiem Vano Kusumawan Bin Supartono dengan harga sewa Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) selama 3 (tiga) hari berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nopol K-1314-GP tahun pembuatan 2021 atas nama Karsiti yang beralamat Dusun. Cabean Rt. 02 Rw. 05 Kelurahan Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi berangkat ke Kab. Sukaharjo dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla menuju ke kos milik Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori. Sesampainya di tempat kos Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori , Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi bertemu juga dengan Sdr. Ipung.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi bersama dengan Sdr. Ipung dan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori berangkat ke Purwodadi sesampainya di Purwodadi sekira pukul 17.20 wib lalu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi mengantarkan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung ke Hotel Graha Mukti dan Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi langsung pulang ke rumah yang beralamat Dsn. Kalongan Rt.04/Rw.01 Kel. Kalongan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan.
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi pergi ke Hotel Graha Mukti untuk menjemput Sdr. Ipung dan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dengan menggunakan Mobil Daihatsu Ayla. Kemudian saat diperjalanan Para Terdakwa dan Sdr. Ipung timbul niat untuk mencari target/korban penipuan dengan modus memberi hadiah berupa 2 (dua) buah kompor karena Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi dan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori pernah memiliki pengalaman menjual selang regulator keliling. Lalu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi teringat dahulu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi pernah menjual selang regulator di daerah Kecamatan Brati, kemudian Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adilangsung mengemudikan mobil menuju rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm), ketika sampai di Dsn. Nadri Rt. 04 Rw. 07 Ds. Katekan Kec. Brati Kab. Grobogan tepatnya di depan rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm), dan terlihat Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) sedang di dalam rumah. Kemudian Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung masuk ke dalam rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) sedangkan Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi berada di dalam mobil untuk menunggu 2 (dua) temannya beraksi. Ketika Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung sudah berada di dalam rumah Saksi, Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori bersama dengan Sdr. Ipung mengaku sebagai sales kompor akan tetapi pada kenyataannya bukan sales kompor, kemudian Sdr. Ipung langsung mengatakan kepada Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) “MBAH JENENGAN ANGSAL HADIAH 2 (DUA) KOMPOR NANGING ENTEN BIAYA PAJAK
SEBESAR Rp. 3.000.000 DUGINE DINTEN SENIN” lalu Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori menambahkan perkataan dari Sdr. Ipung “EMAN EMAN LO MBAH NAK MBOTEN DI PENDET IKU REGINE KOMPOR Rp. 32.000.000” kemudian Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) menjawab “KULO JANE PENGEN LE TAPI BOTEN GADAH ARTO”
lalu Sdr. IPUNG menjawab kembali “SAGET NITIPKE BARANG MBAH” dan dijawab kembali oleh Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) “KULO GADAHE KALUNG KALIH
CINCIN” kemudian Sdr. Ipung menjawab lagi “GEH BOTEN NOPO NOPO MBAH SAGET
 
NITIPKE KALUNG”. Selanjutnya Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) berusaha melepaskan kalung emas yang Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) pakai di leher namun tidak bisa dilepas. Kemudian Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) dibantu oleh Sdr. Ipung untuk melepas kalung milik Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) dan kalung tersebut di masukan di saku milik Sdr. Ipung. Selanjutnya Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung berpamitan pulang kepada Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) dan langsung meninggalkan rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saat diperjalanan menuju Sukoharjo Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori memberikan saran untuk menjual kalung emas tersebut ke bakul emas rosok yang ada dipinggir toko di wilayah Pasar Sukoharjo. Sesampainya di Pasar Sukoharjo sekira pukul 14.30 WIB Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Ipung langsung menjualkan kalung emas kepada bakul emas dengan harga Rp. 8.200.000,-. Kemudian uang hasil penjualan kalung mas tersebut dibagi langsung dengan pembagian Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori mendapatkan bagian uang sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Ipung mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi mengantarkan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori ke kosnya lalu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi juga mengantarkan Sdr. Ipung ke Terminal Solo dan setelah itu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adipulang ke Purwodadi. Sesampainya di Purwodadi, Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi pergi menuju ke tempat saksi Abiem Vano Kusumawan Bin Supartono unutk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nopol K-1314-GP yang disewa oleh Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi, sesampainya di tempat rental tersebut Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi diamankan oleh Anggota Kepolisian dan Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi langsung dibawa menuju Polsek Brati untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Ipung tidak menyerahkan 2 (dua) buah kompor kepada saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) seperti yang dijanjikan.
-    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi dan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori bersama dengan Sdr. Ipung dengan menjanjikan kepada Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) akan mendapatkan 2 (dua) buah kompor dengan cara membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana sebenarnya Para Terdakwa Sdr. Ipung tersebut bukanlah merupakan sales penjual kompor gas sehingga yang mengakibatkan Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) mengalami kerugian berupa menyerahkan kalung emas 10 (sepuluh) gram dengan jenis itali santa katrol dan bandul kalung dengan jenis maman poles seharga ± Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi bersama-sama dengan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Dusun. Nadri Rt. 04 Rw. 07 Ds. Katekan Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di dalam rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam
 
kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib Para Terdakwa dan Sdr. Ipung langsung pergi ke rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm), ketika sampai di depan rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) ikut Dsn. Nadri Rt. 04 Rw. 07 Ds. Katekan Kec. Brati Kab. Grobogan, dan terlihat Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) sedang di dalam rumah. Kemudian Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung masuk ke dalam rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) sedangkan Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adiberada di dalam mobil untuk menunggu 2 (dua) temannya beraksi. Ketika Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung sudah berada di dalam rumah Saksi, Sdr. Ipung langsung mengatakan kepada Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) “MBAH JENENGAN ANGSAL HADIAH 2 (DUA) KOMPOR NANGING ENTEN BIAYA PAJAK SEBESAR Rp. 3.000.000 DUGINE DINTEN
SENIN” lalu Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori menambahkan perkataan dari Sdr. Ipung “EMAN EMAN LO MBAH NAK MBOTEN DI PENDET IKU REGINE KOMPOR Rp.
32.000.000” kemudian Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) menjawab “KULO JANE PENGEN LE TAPI BOTEN GADAH ARTO” lalu Sdr. IPUNG menjawab kembali “SAGET NITIPKE BARANG MBAH” dan dijawab kembali oleh Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) “KULO GADAHE KALUNG KALIH CINCIN” kemudian Sdr. Ipung
menjawab lagi “GEH BOTEN NOPO NOPO MBAH SAGET NITIPKE KALUNG”. Selanjutnya Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) berusaha melepaskan kalung emas yang Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) pakai di leher dan diserahkan ke Sdr. Ipung lalu kalung tersebut di masukan ke saku milik Sdr. Ipung. Selanjutnya Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori dan Sdr. Ipung berpamitan pulang kepada Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) dan langsung meninggalkan rumah Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saat diperjalanan menuju Sukoharjo Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori memberikan saran untuk menjual kalung emas tersebut ke bakul emas rosok yang ada dipinggir toko di wilayah Pasar Sukoharjo. Sesampainya di Pasar Sukoharjo sekira pukul 14.30 WIB Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Ipung langsung menjualkan kalung emas kepada bakul emas dengan harga Rp. 8.200.000,-. Kemudian uang hasil penjualan kalung mas tersebut dibagi langsung dengan pembagian Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori mendapatkan bagian uang sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Ipung mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi mengantarkan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori ke kosnya lalu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi juga mengantarkan Sdr. Ipung ke Terminal Solo dan setelah itu Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adipulang ke Purwodadi. Sesampainya di Purwodadi, Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi pergi menuju ke tempat saksi Abiem Vano Kusumawan Bin Supartono unutk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nopol K-1314-GP yang disewa oleh Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi, sesampainya di tempat rental tersebut Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi diamankan oleh Anggota Kepolisian dan Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi langsung dibawa menuju Polsek Brati untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa kalung emas milik Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) yang digunakan untuk membayar pajak tapi tidak digunakan untuk membayar pajak namun Para Terdakwa dan Sdr. Ipung justru menjual kalung tersebut untuk keuntungan dirinya sendiri.
-    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Hadi Pramono Bin Mulyo Adi dan Terdakwa II Ghufron Mahmuda Bin Ansori bersama dengan Sdr. Ipung yang mengakibatkan Saksi SITI UMINAH Bin HARJOWARDI (Alm) mengalami kerugian berupa kalung emas 10 (sepuluh) gram dengan jenis itali santa katrol dan bandul kalung dengan jenis maman poles seharga ± Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
 
-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya