Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah ganti nama Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang semula tercatat MASTUKNO, yang lahir di Grobogan, 6 Februari 1982 agar dirubah menjadi MASRUKIN yang lahir di Grobogan, 6 Februari 1982 sebagaimana dalam Surat Keterangan Kelahiran dan Surat keterangan dari Kepala SD Negeri 2 Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |