Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah ganti nama Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon tercatat RIBUT RAHARJO agar di rubah menjadi JOSEPH RIBUT RAHARJO sesuai yang ada pada Surat Baptis Air milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |